Pengedar Ganja 41,36 Gram Diringkus Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 02 Jul 2022 10:17 WIB

Pengedar Ganja 41,36 Gram Diringkus Polres Probolinggo

BARANG BUKTI: Ganja yang diamankan polisi dari tersangka pengedarnya, yaitu Dedi Siswanto, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Dedi Siswanto, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Pria 48 tahun itu diamankan lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka dibekuk petugas di area pom bensin Desa/Kecamatan Sukapura, pada Selasa (28/6/2022) malam. Saat diamankan pelaku kedapatan membawa sebungkus ganja siap edar. "Berat mencapai 41,36 gram," kata Kapolres, Sabtu (2/7/2022).

Penangkapan tersangka bermula dari informasi informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Pihak kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap gerak gerik pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak mengedarkan ganja tersebut. "Kami masih terus lakukan pendalaman," kata Kapolres. (zr/why)


Share to