BARANG BUKTI: Ganja yang diamankan polisi dari tersangka pengedarnya, yaitu Dedi Siswanto, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus Dedi Siswanto, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo. Pria 48 tahun itu diamankan lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka dibekuk petugas di area pom bensin Desa/Kecamatan Sukapura, pada Selasa (28/6/2022) malam. Saat diamankan pelaku kedapatan membawa sebungkus ganja siap edar. "Berat mencapai 41,36 gram," kata Kapolres, Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga : Ganja dari Malang Diedarkan di Kawasan Wisata Gunung Bromo
Penangkapan tersangka bermula dari informasi informasi melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Baca Juga : Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Toko Peracangan
Pihak kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap gerak gerik pelaku, sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan saat hendak mengedarkan ganja tersebut. "Kami masih terus lakukan pendalaman," kata Kapolres. (zr/why)
Jember Gurat Sejarah Baru, Juarai Sepak Bola Putra Porprov VII
Sebulan Raih 49 Prestasi tingkat Jawa Timur Hingga Nasional
Lolos 3 Besar Jatim, Kampung KB Bangkit Kademangan Dikunjungi oleh Tim Verifikasi
Pemuda Rogojampi Tewas Terlindas Truk di Kalipuro