Pengedar Pil Koplo asal Paiton Diamankan saat Transaksi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 16 Feb 2021 13:29 WIB

Pengedar Pil Koplo asal Paiton Diamankan saat Transaksi

EDAR FARMASI: Petugas saat memeriksa pelaku pengedar pil koplo, di Mapolsek Paiton.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Paiton berhasil mengamankan Abdus Syukur, 22, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Senin malam (15/02/2021) malam kemarin, sekira pukul 22.00 WIB. Ia diamankan karena diduga telah mengedarkan obat-obat terlarang.

Penangkapa itu bermula saat Polsek Paiton mendapatkan informasi, bahwa di daerah Sidodadi ada penjual pil koplo. Berangkat dari informasi tersebut, petugas polsek langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah proses penyelidikan selesai, dan mengarah ke pelaku, polisi langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku.

AKP Noer Choiri, Kapolsek Paiton, saat dikonfirmasi mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sedang melakukan transaksi jual beli pil ke konsumennya. "Saat itu masih transaksi ke satu orang," katanya, Selasa (16/01/2021) siang.

Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku didapati barang bukti 117 butir pil koplo warna putih jenis trihexsipinidly berlogo Y yang dibungkus dalam satu plastik. Polisi juga mendapati uang sebesar Rp 35 ribu beserta dompetnya, yang diduga dari hasil penjualan pil koplo tersebut.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Paiton. Tersangka dijerat asal yang disangkakan pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (zr/don)


Share to