Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi Dibekuk Polsek Cluring

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Friday, 18 Dec 2020 23:05 WIB

Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi Dibekuk Polsek Cluring

PENGEDAR: Polsek Cluring, Banyuwangi, meringkus seorang pengedar pil koplo dengan barang bukti 360 butir pil Trex.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polsek Cluring, Banyuwangi, berhasil membekuk pengedar pil koplo jenis   Trihexyphenidryl (Trex) di pinggir jalan Bulak Sawah, masuk Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Pengedar tersebut atas nama Adi Mulyono, warga Dusun Curah Krakal, Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias membenarkan jika tersangka telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cluring pada Kamis (17/12/2020) malam kemarin.

Bejo Madrias menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran pil Trex di Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring.

Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cluring melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka saat sedang transaksi.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan pil Trex sebanyak 100 butir yang terbungkus plastik, dan uang tunai Rp 180 ribu yang diduga uang traksaksi jual beli pil Trex.

"Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa di rumahnya masih terdapat pil Trex," ungkap Bejo Madrias, Jumat (18/12/2020) malam.

Dari pengakuan tersangka itu, polisi selanjutnya melakukan pengeledahan di rumah tersangka. Alhasil, polisi menemukan 260 butir pil Trex, 6 lembar plastik klip, dan 1 botol plastik bekas warna putih.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cluring guna proses lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti di atas, polisi juga mengamankan 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah HP merk OPPO A5 S.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni

Pasal 197 subsider pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tandasnya. (peb/don)


Share to