Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi Diringkus, Sita Barang Bukti 1.035 Butir

Mohamad Abdul Aziz
Mohamad Abdul Aziz

Tuesday, 02 Sep 2025 10:10 WIB

Pengedar Pil Koplo di Banyuwangi Diringkus, Sita Barang Bukti 1.035 Butir

BARBUK: Ribuan pil koplo yang menjadi barang bukti.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Ribuan butir pil Trihexyphenidyl atau yang dikenal sebagai pil koplo berhasil disita dari tangan Muhammad Sholeh (24), seorang pengedar di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Pengedar pil koplo ini diringkus Sabtu (30/8/2025).

Pelaku merupakan seorang buruh harian lepas. Ia sengaja mengedarkan obat terlarang tersebut kepada kalangan remaja. Pelaku ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Muncar.

Kapolsek Muncar AKP Mujiono mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari diamankannya seorang saksi bernama Subaidah (24). Saksi ini diduga sering mengonsumsi pil koplo.

“Dari keterangan saksi, kami melakukan pendalaman dan berhasil mengantongi identitas pelaku. Kami kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Mujiono, Senin (1/9/2025).

Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1.035 butir pil trihexyphenidyl, satu unit handphone OPPO A17, satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi P 5844 YZ dan uang tunai Rp 900 ribu yang diduga hasil dari penjualan pil koplo.

Muhammad Sholeh kini diamankan di markas Polsek Muncar untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedaran lainnya,” kata AKP Mujiono. (azi/why)


Share to