Pengedar Sabu di Gempol Divonis 5 Tahun, Polisi Masih Kejar Aliran Aset

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 12 Feb 2026 23:45 WIB

Pengedar Sabu di Gempol Divonis 5 Tahun, Polisi Masih Kejar Aliran Aset

GEREBEK: Polisi saat melakukan penggerebekan di kediaman guplek pada Agustus tahun lalu.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kasnadi alias Guplek, pengedar sabu asal Kecamatan Gempol yang ditangkap polisi pada Agustus tahun lalu, mendapatkan vonisnya. Guplek resmi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara peredaran narkotika.

Namun, vonis tersebut belum menjadi penutup bagi perjalanan hukum Guplek. Meski perkara pidana pokoknya telah berkekuatan hukum tetap, kepolisian memastikan pengusutan masih berlanjut, khususnya terkait dugaan aliran uang hasil bisnis sabu yang disamarkan menjadi aset.

Polisi kini mengalihkan fokus pada dugaan aliran dana hasil peredaran narkotika yang diduga disamarkan menjadi berbagai bentuk aset. Langkah ini ditempuh melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memutus sumber ekonomi jaringan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, menegaskan bahwa penelusuran harta hasil kejahatan menjadi bagian penting dalam pemberantasan peredaran sabu. Menurutnya, hukuman badan saja tidak cukup jika keuntungan finansial pelaku masih aman tersimpan.

“Putusan pidana pokok sudah inkracht, tetapi kami masih mendalami kemungkinan adanya pencucian uang. Tujuannya jelas, menutup ruang keuntungan dari bisnis narkotika,” ujar Ali, Kamis (12/02/2026).

Dalam proses tersebut, penyidik menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut diminta menelusuri pola transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan aktivitas Guplek dan jaringannya.

“Hasil analisis transaksi keuangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika cukup bukti, tentu akan kami tindaklanjuti,” lanjutnya.

Saat ini, perkara TPPU masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi menyatakan kehati-hatian diperlukan agar setiap aset yang ditelusuri benar-benar dapat dibuktikan berasal dari hasil kejahatan narkotika, bukan sumber lain.

Untuk diketahui, dalam perkara narkotika sebelumnya, Guplek bersama Muhammad Ansori divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim. Keduanya dinyatakan bersalah atas peredaran sabu seberat 1,954 gram dan dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun. (pik/why)


Share to