Pengurus Pesantren yang Nikahi Gadis 16 Tahun di Lumajang Resmi Ditahan

M. David Firmansyah
Thursday, 04 Jul 2024 06:43 WIB

KAPOLRES: AKBP Zainur Rofik menjelaskan penahanan terhadap pelaku pernikahan anak di bawah umur.
LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Muhammad Erik, 34, pengurus pondok pesantren Hubbun Nabi di Candipuro Lumajang, akhirnya ditahan Polres Lumajang, Rabu (3/7/2024). Penahanan ini dilakukan terkait kasusnya menikahi gadis di bawah umur. Erik disangka melanggar UU Perlindungan Anak.
"Kami telah melakukan penyidikan melalui keterangan 6 orang saksi. Akhirnya kami lakukan proses penahanan terhadap tersangka," kata Kapolres Lumajang AKBP Mochammad Zainur Rofik kepada wartawan, Rabu.
Sebelumnya, Erik ditetapkan tersangka buntut kasus pernikahan dan persetubuhan terhadap gadis yang masih berusia 16 tahun pada 15 Agustus 2023 lalu. Korban kini tengah hamil.
Saat pernikahan berlangsung, ayah korban sekaligus wali pernikahan tidak mengetahuinya. Korban akhirnya melapor ke Polres Lumajang setelah gadis 16 tahun tersebut diisukan warga setempat tengah hamil pada Juni 2024 lalu.
Setelah kasus sampai ke penyidik dan melalui keterangan dari sejumlah saksi, Polres Lumajang akhirnya melakukan proses penahanan terhadap Erik.
Erik dikenai pelanggaran Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku dijerat pasal 81 tentang perlindungan anak sehingga terancam dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," lanjut Kapolres.
Sebelumnya, Advokasi Perempuan Lembaga Komnas Perempuan Pasuruan Daniel Efendi mengatakan, korban mengenal dekat dengan pelaku lantaran rutin mengikuti majelis yang digelar pesantren pelaku. Keduanya akhirnya menikah setelah korban dibujuk dengan mahar sebesar 300 ribu rupiah.
"Korban ini masih berumur 16 tahun. Awalnya dirayu, ditipu dan sempat ada ancaman juga. Berarti ada rayuan. Korban memang dijanjikan akan dibuat senang dan diberi uang 300 ribu rupiah. Berarti ada tipu muslihat, di-WA terus sampai korban mau," kata Daniel.

Setelah menikah secara siri, gadis 16 tahun tersebut hamil. Mirisnya, korban tidak tinggal bersama layaknya suami istri pada umumnya. Korban hanya akan dipanggil saat pelaku ingin melampiaskan nafsunya.
"Setiap pelaku ingin menyalurkan hasratnya, korban dijemput. Rumah yang dipakai pelaku untuk meniduri korban tidak begitu jauh dari pesantren, tempat pelaku juga mengajar dan masih satu kampung," terang Daniel Efendi
Saat proses nikah berlangsung, pelaku melaksanakan pernikahan menggunakan Mazhab Hanafi, dan kembali ke Mazhab Syafi'i ketika menjalankan ibadah yang lain. Sehingga proses nikah sirri dianggap sah oleh masyarakat, meskipun tidak tercatat resmi di KUA.
"Pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA. Hanya waktu nikah sirri pelaku ikut Mazhab Hanafi, kalau ibadah lainnya ikut Mazhab Syafi'i," ungkap Kepala KUA Candipuro Choirul Anam.
Selain itu, Pondok Pesantren bernama Hubbun Nabi milik Muhammad Erik, selaku pengurus kini tidak beroperasional setelah kasus tersebut mencuat.
Pesantren tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai pesantren pada umumnya lantaran hanya memiliki jumlah santri 6 orang, termasuk keluarga pelaku. Masyarakat sekitar menganggapnya pesantren hanya karena jumlah jamaah pengajian dan sholawatnya banyak.
"Pihak KUA menganggap itu bukan pondok, karena tidak memenuhi syarat. Santrinya hanya 6. Itupun termasuk keluarganya. Mungkin sebatas tempat mengaji, itu saja. Mengatasnamakan pesantren karena jumlah jamaah sholawatnya banyak. Karena kasus kemarin, pondok itu kemudian tidak berkelanjutan," papar Anam.
Pihak Kemenag Lumajang dan KUA Kecamatan Candipuro menyayangkan peristiwa tersebut dan berharap kejadian itu tidak terulang kembali mendatang. "Kita cukup prihatin masih ada pernikahan di bawah umur. Kami dan penyuluh agama selalu menyosialisasikan risiko pernikahan dini di desa-desa," kata Anam. (dav/why)




Share to
 (lp).jpg)