Penjemput Paksa Jenazah Probable Covid-19 Bakal Dijerat dengan UU Karantina

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 07 Mar 2021 06:57 WIB

Penjemput Paksa Jenazah Probable Covid-19 Bakal Dijerat dengan UU Karantina

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo telah memeriksa tiga orang saksi atas kasus jemput paksa jenazah probable covid-19 di RSU Wonolangan. Ketiganya merupakan keluarga almarhum. Mereka bisa jadi bakal dijerat dengan UU Karantina Kesehatan.

Tiga orang tersebut yakni EK 40, LI 39, KA 56. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, apabila dari hasil pemeriksaan sebagai saksi ini mereka memenuhi unsur pidana, maka ketiganya bakal dijerat pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Ancaman pidana maksimal 1 tahun,” kata Rizki -sapaan akrabnya-. Rizki menjelaskan, pasal itu diterapkan karena sampai saat ini yang menonjol dalam kasus tersebut tentang penjemputan paksa saja.

Sedangkan pengerusakan fasilitas rumah sakit ataupun pengeroyokan terhadap petugas masih akan dilakukan pemeriksaan kembali. Ketiga keluarga pasien tersebut dengan kooperatif datang ke Mapolres Probolinggo, Jumat (5/3/2021) sore. “Mereka datang setelah melakukan pemakaman,” ujarnya melalui panggilan seluler.

Seperti diberitakan tadatodays.com sebelumnya, puluhan warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo mendatangi RSU Wonolangan, Jumat (5/3/2021). Mereka datang untuk mengambil paksa jenazah Liana, 61, pasien yang hasil rontgennya mengarah pada gejala covid-19.

Video penjemputan paksa itu kemudian viral di media sosial. Jenazah Liana lantas dinaikkan truk untuk dibawa pulang dan dimakamkan tanpa protokol kesehatan. Alasan warga, saat itu belum ada hasil yang menyatakan bahwa Liana memang positif covid-19. (zr/sp)


Share to