Penyakit Kulit Ditanggung BPJS Kesehatan, Bukan untuk Perawatan Kulit (Skincare)

Tadatodays
Tadatodays

Tuesday, 21 May 2024 10:18 WIB

Penyakit Kulit Ditanggung BPJS Kesehatan, Bukan untuk Perawatan Kulit (Skincare)

BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh semua Masyarakat baik yang mampu sebagai peserta mandiri maupun bagi yang tidak mampu dibantu pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI). Kewajiban sebagai peserta ini diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Salah satu jenis pelayananan yang diberikan BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan rawat jalan tingkat pertama. Pelayanan ini mencakup konsultasi dengan dokter umum atau dokter gigi, tindakan medis dasar, pemberian obat, serta pemeriksaan laboratorium dasar. Untuk Layanan Penyakit Kulit peserta BPJS bisa langsung datang ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) seperti dokter praktik mandiri yang bekerjasama dengan BPJS, puskesmas, dan klinik.

Ada beragam penyakit kulit dan tidak semuanya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan harus mengetahui terlebih dahulu apakah penyakit kulit merupakan penyakit yang ditanggung asuransi ini atau tidak. Terdapat beberapa ketentuan penyakit kulit yang tertanggung BPJS pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Progam Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit kulit, untuk pengobatan penyakit kulit, Berikut adalah beberapa jenis penyakit kulit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti: skabies, alergi, gatal yang menahun / Eksim (Dermatitis), Infeksi kulit seperti impetigo, selulitis, Penyakit kulit akibat infeksi jamur, dan Penyakit kulit akibat infeksi virus seperti herpes zoster. Namun, layanan yang bersifat estetika seperti Perawatan wajah secara kosmetik atau kecantikan, seperti pemutihan kulit, facial, penghilangan bekas luka secara kosmetik, perawatan anti-penuaan, dan penggunaan produk skincare tidak termasuk dalam cakupan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini bisa dianggap tepat karena beberapa alasan Prioritas Kesehatan Dasar dari BPJS Kesehatan bertujuan untuk menyediakan akses perawatan kesehatan dasar yang esensial bagi masyarakat. Fokusnya adalah pada kondisi medis yang mempengaruhi kualitas hidup dan memerlukan intervensi medis segera untuk menyediakan perawatan kesehatan yang penting dan esensial bagi masyarakat luas.

Secara keseluruhan, pendekatan BPJS Kesehatan yang memprioritaskan perawatan medis untuk penyakit kulit yang serius dan mengabaikan perawatan kosmetik, yang menunjukkan upaya untuk menggunakan sumber daya secara bijaksana dan efisien, memastikan bahwa sebanyak mungkin orang dapat menerima perawatan yang mereka butuhkan.

Untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, pasien biasanya harus melalui prosedur yang sudah ditetapkan dan mengikuti alur pada umumnya untuk berobat penyakit kulit, dengan cara berobat ke dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau puskesmas terlebih dahulu sebelum dapat berobat ke spesialis kulit di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dokter umum akan melakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau pemeriksaan penunjang lainnya, dan jika diperlukan rujukan atau penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke rumah sakit dengan dokter spesialis kulit. Prosedur ini memastikan bahwa layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis dan menghindari penyalahgunaan sistem.

Agar layanan penyakit kulit dapat ditanggung oleh BPJS, berikut beberapa saran yang bisa dipertimbangkan yaitu: mengusulkan layanan penyakit kulit yang belum tercakup ke BPJS Kesehatan melalui Dinas Kesehatan setempat atau asosiasi profesi medis terkait, kerja sama dengan asosiasi dokter spesialis kulit untuk melakukan lobi ke pemerintah agar memasukkan layanan penyakit kulit dalam daftar manfaat BPJS, melakukan Penelitian ilmiah yang menunjukkan manfaat biaya (cost-benefit) dari penanganan penyakit kulit juga bisa menjadi bahan pendukung yang kuat, melakukan sosialisasi publik untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perawatan penyakit kulit, Dukungan masyarakat dapat memberikan tekanan tambahan pada pembuat kebijakan. (*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Hukum

Konsentrasi Kesehatan Universitas Hang Tuah

dan Owner Skincare dr. Inayatun Medical Aesthetic


Share to