Penyandang Disabilitas di Lumajang Diperkosa Pencari Pisang hingga Hamil

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Wednesday, 03 Apr 2024 11:55 WIB

Penyandang Disabilitas di Lumajang Diperkosa Pencari Pisang hingga Hamil

KORBAN: SW, penyandang disabilitas menjadi korban rudapaksa.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Kisah memilukan dialami oleh SW, 31, seorang penyandang disabilitas asal Dusun Pelanggaran, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang. Ia diperkosa seorang pencari pisang hingga hamil. Kini SW telah melahirkan bayi tersebut, Senin (1/4/2024).

Pelakunya adalah Mista alias Masno, warga Dusun Rekesan, Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang. Pelaku mengaku, mulanya ia sedang mencari pisang untuk dijual di pasar Wotgalih. Kemudian pelaku bertemu dan memaksa korban berhubungan intim. Pelaku juga sempat mengancam akan menggorok leher korban jika berani membicarakan perbuatan tersebut kepada orang lain.

Menurut ayah korban, Kasbola, sebelumnya SW tidak menunjukkan tanda-tanda mengandung. Terlebih, SW juga tidak pernah menikah. Sebab, pihak keluarga mengkhawatirkan keterbatasan SW. Kasbola menyebut anaknya tersebut tidak pernah sekalipun mengeluh, selain hanya merasa pusing.

"Tidak pernah bercerita. Tidak menunjukkan tanda-tanda seperti orang mengandung sampai melahirkan. Anak saya hanya merasa pusing saja," terang Kasbola. 

Tindak perkosaan tersebut baru diketahui pihak keluarga setelah SW melahirkan pada Senin (1/4/2024) lalu.

Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian setempat. Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Sedangkan pelaku Masno sempat mengaku telah mendapat restu dari orang tua SW untuk menggaulinya.

"Pelaku ini sempat bilang mendapatkan restu dari saya, yang pada saat itu saya masih di sawah. Alasannya sama-sama mau melakukan hubungan intim. Putri saya juga sempat diancam," terang Kasbola dengan nada kesal.

Sementara, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Alim Muslimin mengecam keras perbuatan Masno. Menurutnya, kasus tersebut harus sampai ke proses hukum, mengingat korban juga harus merawat anaknya yang baru lahir. "Tentu kasus ini harus sampai hukum agar pelaku mendapatkan ganjaran setimpal," tegas Alim.

SW sendiri telah melahirkan bayi dengan bobot 2,2 kilogram. Saat ini SW dalam masa pemulihan pasca persalinan. (dav/why)


Share to