Penyegelan Karaoke 88 Akan Dibawa Ranah Hukum

Alvi Warda
Alvi Warda

Monday, 21 Nov 2022 15:25 WIB

Penyegelan Karaoke 88 Akan Dibawa Ranah Hukum

PENYEGELAN: Tindakan penyegelan tempat Karaoke 88 dinilai tidak prosedural dan akan dibawa ke ranah hokum oleh pihak pengelola.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polemik penyegelan tempat Karaoke 88 di lingkungan Hotel Tampiarto, Jl Suroyo Kota Probolinggo, rupanya belum juga usai. Pihak pengelola tempat karaoke tersebut menyatakan akan melaporkan tindakan penyegelan tersebut ke ranah hukum.

Berdasar informasi yang dihimpun, penyegelan tempat Karaoke 88 kembali terjadi pada 9 November 2022. Satpol PP Kota Probolinggo mendatangi Karaoke 88 dan menempelkan kertas bertulisan “DISEGEL” pada tembok bangunan. Tindakan itu disebutkan tidak diketahui oleh pihak pengelola karaoke.

Oleh karena itu, pihak pengelola akan membawa upaya penyegelan ini pada jalur hukum. Hal ini disampaikan oleh Adani selaku pengelola Karaoke 88. Kepada media, Senin (21/11/2022) Adani menyatakan, pihaknya tidak terima dengan tindakan penyegelan oleh Satpol PP. “Ujug-ujug menyegel. Kita dalam perizinan sudah melakukan,” ujarnya.

Menurutnya, sejak setahun lalu, proses perizinan yang ia lakukan sudah hampir selesai. Tinggal menunggu persetujuan wali kota. Namun, pemkot bukannya memberi keputusan, tetapi dengan menyegel Karaoke 88 ini menurut Adani adalah hal yang sangat ia sayangkan. “Saya menyayangkan penyegelan ini. Ketika perijinan ditolak itu harapnya secara surat,” ucapnya.

Mulai dari penyegelan pertama dan kedua, pengelola hotel tidak mendapat pemberitahuan dari pemkot. “Tidak ada pemberitahuan,” tuturnya.

Selanjutnya, hal ini akan mereka bawa pada jalur hukum. Sebagai kuasa hukum pengelola hotel, Bambang Hartono yang sekaligus manajer pengelola Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyampaikan akan membawa perkara ini pada ranah hukum. “Rencana kami memang akan menyerahkan pada ranah hukum,”terangnya.

Menurut Bambang, penyegelan ini termasuk non-prosedural. Mendengar upaya penyegelan dari pihak karaoke, ia melihat upaya pemkot adalah hal yang salah. “Tadi jelas dipaparkan bahwasanya penyegelan ini tidak sesuai prosedur,” ucapnya.

Bambang tidak menyebut bahwa yang menyegel karaoke adalah Satpol PP. Ia menyebutnya sebagai sekelompok orang. “Ujug-ujug ada sekolompok entah darimana nyegel tempat ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Aman Suryaman saat dikonfirmasi menyatakan bahwa niat membawa masalah ini ke ranah hokum merupakan hak pengelola Karaoke 88. “Terkait mereka akan membawa tindakan kami ke ranah hukum, monggo saja itu hak mereka. Jadi, kita lihat perkembangannya aja,” kata Aman melalui pesan singkat.

Menurut Aman, penyegelan yang dilakukan sudah berdasarkan prosedur yang jelas. Ia menyegel Karaoke 88 sesuai Perda Kota Probolinggo nomor 9 tahun 2015, tentang penataan, pengawasan dan pengendalian usaha tempat hiburan.

Selain itu, Aman juga menegakkan Perda Kota Probolinggo nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. “Yang kami lakukan sudah sesuai dengan kewenangan dan tupoksi kami sebagai OPD penegakan perda, dalam ini untuk  menjaga ketenteraman dan ketertiban umum,” tandasnya. (alv/why)


Share to