Penyewa Rusunawa Dibatasi Hanya Enam Tahun

Muhammad Muslih
Muhammad Muslih

Wednesday, 22 Jan 2020 18:13 WIB

Penyewa Rusunawa Dibatasi Hanya Enam Tahun

SIDAK: Bupati Thoriqul Haq (kanan) saat melakukan sidak di kawasan Rusunawa Lumajang, Rabu (22/1/2020).

LUMAJANG, TADATODAYS.COM -Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) harus siap-siap cari kontrakan baru jika sudah melewati masa enam tahun. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang Bagong Suharno mengatakan, batas waktu itu diberikan agar penghuni Rusunawa bisa mandiri. “Tidak selamanya di Rusunawa,” ujarnya.

Batas waktu enam tahun, menurutnya baik untuk keberlangsungan penghuni Rusunawa. “Setelah enam tahun mereka bisa mandiri dan punya rumah, sehingga dengan ketentuan itu mereka tidak bisa menyewa atau menempati hunian itu kembali,” terangnya.

Sementara itu, persyaratan utama masyarakat yang ingin menyewa Rusunawa, adalah penghuni harus sudah berstatus menikah dan menempati bersama keluarga.

Dan, untuk biaya sewa dan peruntukan dari masing-masing lantai itu bervariasi, yakni biaya sewa untuk lantai 5 adalah Rp 40.000 per bulan dengan golongan umur sampai 30 tahun.

Kemudian, biaya sewa untuk lantai 4 adalah Rp 60.000 per bulan untuk golongan umur 30-40 tahun, biaya sewa untuk lantai 3 adalah Rp 80.000 per bulan untuk golongan umur 40-50 tahun, biaya sewa untuk lantai 2 adalah Rp 100.000 per bulan untuk golongan umur 50 keatas.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat melakukan sidak meminta DPKP untuk memperhatikan kebersihan lingkungan Rusunawa. Politisi PKB ini mengecek semua sudut di Rusunawa. Mulai toilet, aula pertemuan hingga kawasan parkir. “Ojok koyok ngene rek, kudu resik, (jangan kayak gini, harus bersih,red),” ujarnya saat sidak kawasan Rusunawa Lumajang, Rabu (22/1/2020). (mm/sp)


Share to