Perantara Pembuatan SIM Palsu Diringkus Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 03 Dec 2020 15:26 WIB

Perantara Pembuatan SIM Palsu Diringkus Polres Probolinggo

DIRINGKUS: Dua orang pelaku perantara pembuatan SIM palsu dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Tim gabungan dari unit Pidana Umum (Pidum) dan unit Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim Polres Probolinggo, serta Opsnal Timur Polres Probolinggo berhasil meringkus Herman, 36, dan Mulyadi, 45 keduanya asal Desa Tanjung Rejo Kecamatan Tongas.

Kedua pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 23.50 WIB, karena disangka turut terlibat dalam pembuatan SIM palsu.

Penangkapan keduanya disampaikan oleh AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrim Polres Probolinggo. Ia mengatakan, keduanya merupakan perantara dari pembuatan SIM B II umum atas nama Ahmad Rofiki, yang akhirnya diketahui palsu.

Diamankannya kedua pelaku berdasarkan hasil pengembangan dari ungkap kasus pada 2019 lalu. "Mereka merupakan perantaranya, sedangkan pelaku utama masih penyelidikan" ungkapnya pada tadatodays.com, Kamis (3/12/2020).

Diketahui, penangkapan keduanya bermula saat tim Satlantas Polres setempat melakukan razia kendaraan bermotor pada Senin (4/11/2019) lalu, di jalan Raya Dringu persis Depan Mal Pelayanan Publik, masuk Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Dalam razia tersebut, kepolisian memberhentikan sebuah kendaraan truk yang dikemudikan oleh Ahmad Rofiki.

Setelah berhenti, polisi langsung meminta pengendara untuk menunjukan surat-surat kendaraannya. Pada saat itulah anggota Satlantas Polres Probolinggo mencurigai SIM B II Umum milik Ahmad Rofiki itu palsu. Alhasil, Ahmad Rofiki langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk diperiksa.

"Selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Probolinggo dan diserahkan ke Satreskrim" jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 56 KUHP tentang persekongkolan, dengan ancaman pidana dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal pidana pokok penggunaan SIM palsu.

Rizki menambahkan, karena ini terkait SIM palsu, pengguna kita gunakan pasal 264 juncto 266, dengan ancaman maksimal 6 tahun. "Berarti perantara dikurangi sepertiganya" tandas, perwira asal Surabaya itu. (zr/don)


Share to