Perawat di Probolinggo Dipolisikan Mantan Kades karena Tak Punya Izin Praktek

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 06 Nov 2021 22:37 WIB

Perawat di Probolinggo Dipolisikan Mantan Kades karena Tak Punya Izin Praktek

MENGADU: Mantan Kades Sumberduren Saniman melalui Mochamad Zaeni (kiri), kuasa hukumnya, melaporkan perawat berinisial MN karena diduga membuka praktek tanpa izin.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang perawat berinisial MN, 34, asal Desa Sumberduren, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, diadukan ke Polres Probolinggo, Sabtu (6/11/2021). Pasalnya, MN tak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP).

Adalah Saniman, mantan kepala desa setempat yang melaporkan MN. Melalui Mochamad Zaeni, kuasa hukumnya, MN menjalankan praktek tersebut sekitar 5 tahun terakhir. Pengaduan Saniman dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, sekira pukul 12.24 WIB. 

Menurut Zaeni -sapaan akrabnya-, banyak pasien yang memeriksakan kesehatannya ke MN. Ia mengklaim, banyak warga yang berobat tak kunjung sembuh. “Bahkan, ada yang penyakitnya semakin parah,” katanya. Karena itulah, ia melaporkan tindakan perawat tersebut.

Menurutnya, praktek yang tanpa dilengkapi STR dan SIPP dapat dikenakan pidana. Karena melanggar ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, juncto UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Permenkes RI Nomor 26 Tahun 2019. “Nanti pihak kepolisian yang akan menentukan (pasal yang dikenakan, Red),” jelasnya.

Ia berharap pihak kepolisian mendalami kasus gtersebut. Sehingga tidak ada lagi pihak-pihak yang membuka praktek tanpa izin. Karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. hanya saja, Zaeni tak menjelaskan, kenapa baru sekarang MN dilaporkan. Padahal, sudah beroperasi 5 tahun.

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo Bripka Mukhtar Yuliharto mengatakan, pengaduan tersebut sudah diterima. “Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” katanya melalui panggilan WhatsApp.

Terpisah, MN, membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku kalau dirinya sama sekali tidak pernah membuka praktek. Hanya saja, beberapa kali memeriksa keluarganya yang sedang sakit untuk diobati. “Saya perawat, kalau dimintai tolong, saya layani,” katanya pada tadatodays.com.

Menurutnya, kalau yang namanya membuka praktek itu harus ada papan nama. Sementara dirinya tidak melakukan hal itu. Ia juga mengaku tidak pernah memberikan resep. “Kalau memberi obat kategori bebas, pastilah. Namanya perawat,” katanya. Saat ditanya mengenai STR dan SIPP dirinya, ia menegaskan akan memberikan keterangan pada polisi. (zr/sp)


Share to