Perbup Pilkades Kabupaten Probolinggo Mulai Direvisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 21 Jun 2021 17:11 WIB

Perbup Pilkades Kabupaten Probolinggo Mulai Direvisi

PILKADES TAHAP DUA: Pelaksanaan Pilkades tahap pertama pada Mei lalu, menjadi alasan Pemkab Probolinggo untuk merevisi Perbup tentang Pilkades. Nantinya, perbup hasil revisi akan dijadikan dasar dalam pelaksaan Pilkades tahap dua pada Desember mendatang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Hasil revisi itu nantinya akan dipakai untuk pilkades mendatang.

Revisi perbup ini dilakukan karena adanya beberapa masukan dan saran dari berbagai pihak yang sudah melaksanakan pilkades tahap pertama, 2 Mei 2021 lalu. Selain itu, revisi tersebut juga dilakukan guna memaksimalkan pilkades serentak tahap dua di 252 desa pada Desember mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkab Probolinggo, Priyo Siswoyo. Priyo mengatakan, revisi perbup sudah dilakukan pembahasan. Hanya saja, pihaknya masih menunggu masukan-masukan dari pihak terkait.

Masukan tersebut, khususnya masukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Nantinya, DPMD bakal memproses perubahan tersebut lalu diajukan ke Bagian Hukum  untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Jadi OPD yang bertanggung jawab menangani itu," katanya, Minggu (20/6) kemarin.

Meski perubahan peraturan telah dibahas, namun Priyo tidak mengetahui kapan akan selesai. Ia juga tak menjelaskan poin apa saja yang mengalami perubahan dalam revisi tersebut.

Terpisah, Kepala DPMD setempat, Edy Suryanto saat dikonfirmasi pada pada Senin (21/6) siang, belum merespon merespons. (zr/don)


Share to