Perdagangkan Burung Dilindungi dari Alas Purwo, 4 Orang Diringkus

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 09 Sep 2022 17:32 WIB

Perdagangkan Burung Dilindungi dari Alas Purwo, 4 Orang Diringkus

RILIS: Polresta Banyuwangi mengungkap perdagangan burung yang dilindungi, dengan 4 tersangka pelaku.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polresta Banyuwangi mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi yang berasal dari Taman Nasional Alas Purwo. Empat orang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial TDS, HG, EW dan IDA, yang merupakan warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. TDS diketahui sebagai pemodal perdangangan burung. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 363 ekor burung, yang 16 di antaranya termasuk jenis burung dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subarnapraja mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut setelah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi. "Kami berkordinasi langsung bersama BKSDA atas temuan kasus tersebut dari laporan masyarakat," ujarnya dalam rilis kasus, Jumat (9/9/2022).

Menurut Kompol Agus, dari pengembangan kasus yang dilakukan, akhirnya terungkap 4 pelaku. "Awalnya anggota berhasil meringkus HG selaku kurir yang hendak mengirim 363 ekor burung ke Surakarta, Jawa Tengah," ujarnya.

Dari penangkapan HG, terkuak 3 orang tersangka lain, yakni TDS sebagai pemodal, EW sebagai pencari burung di TN Alas Purwo, dan IDA sebagai perawat burung. "Burung tersebut dijual ke berbagai daerah, mulai harga ratusan ribu, hingga jutaan rupiah," jelas Kompol Agus.

Para tersangka mengaku sudah 4 bulan menjalankan bisnis illegal ini. Mereka mengaku baru kali ini hendak melakukan pengiriman ke luar daerah.

Adapun beberapa jenis burung dilindungi yang berhasil diamankan yakni Cucak Hijau, Cucak Rante, Tangkar Kambing dan Madu Sepah Raja. "Untuk barang bukti burung saat ini kita titipkan ke BKSDA yang nantinya akan dilepas-liarkan ke habitatnya," tambah Kompol Agus. 

Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (rl/why)


Share to