Perempuan 17 Tahun Dicabuli Ayah Angkatnya sejak Masih SD

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Wednesday, 06 Jan 2021 15:58 WIB

Perempuan 17 Tahun Dicabuli Ayah Angkatnya sejak Masih SD

DIJEBLOSKAN: Pelaku saat digelandang ke ruang tahanan Mapolsek Rogojampi, usai dilaporkan telah mencabuli korban.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polsek Rogojampi, Banyuwangi, menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban pencabulan tersebut berinisial AR,17, warga Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Ia disetubuhi oleh ayah angkatnya berinisial K,38.

Yang bikin miris, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) pada 6 tahun silam.

Kompol Sudarsono, Kapolsek Rogojampi mengatakan, pelaku diringkus pada Minggu, 3 Januari 2021 lalu, tak lama setelah korban dan walinya melapor ke Polsek Rogojampi. "Sudah kami visum, dan melakukan penangkapan terhadap terlapor," ungkapnya, Rabu (6/1/2021).

Sudarsono menambahkan, terlapor dijerat pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Minimal hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkas Sudarsono. (peb/don)


Share to