Perempuan Cantik Ini Dihentikan karena Diduga Kendarai Mobil Berplat Nomor Ganda

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Thursday, 06 May 2021 20:55 WIB

Perempuan Cantik Ini Dihentikan karena Diduga Kendarai Mobil Berplat Nomor Ganda

MENANGIS: Nina (kanan), setelah melapor ke Unit Pidsus Polresta Banyuwangi atas kasus penghentian kendaraannya oleh petugas.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM – Haninah, 22, warga Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi mendatangi unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021) sore. Wanita berparas cantik ini mengadu setelah diberhentikan oleh tiga orang anggota Polresta, atas dugaan kepemilikan plat nomor ganda pada mobil yang ditumpanginya.

Saat ditemui sejumlah wartawan di Mapolresta Banyuwangi, ia terlihat menangis histeris. Saat itu ia didampingi kuasa hukumnya, Sugeng Hariyanto.

Haninah menceritakan, Kamis siang itu dirinya sedang mengendarai mobil HRV warna putih bersama seorang temannya, Novi, 23, warga Kelurahan Karangrejo. Sesampainya di Jalan Kepiting sekitar pukul 12.00 WIB, mobilnya diberhentikan paksa oleh tiga orang yang mengaku sebagai anggota Polresta Banyuwangi berpakaian preman.

Setelah Haninah berhenti, dua orang tersebut memintanya untuk keluar dari dalam mobil. Sementara seorang lagi berada di dalam mobil sambil membuka pintu kendaraan. "Seolah-olah kita kayak maling di jalan,” kata perempuan yang disapa Nina itu, sambil menangis.

Nina menyampaikan, alasan petugas menghentikan dirinya dikarenakan plat nomor mobil yang dikendarainya diduga palsu. "Padahal surat-surat kendaraan saya dicek semuanya asli," katanya.

Setelah itu, Nina dibawa ke Mapolresta Banyuwangi. Tapi sebelum dibawa ke mapolresta, polisi tersebut menunjukkan surat tugas. "Lalu diambil lagi, saya tidak baca," kata Nina.

Pasca kejadian itu, perempuan berambut panjang ini bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi di unit Pidsus Polresta Banyuwangi. Tujuannya, agar ketiga anggota polisi tersebut disanksi karena dinilai sudah berbuat tidak wajar. “Saya akan lapor Propam Polda Jatim," ujarnya.

Sementara, Sugeng Hariyanto, Kuasa Hukum Nina menyampaikan, pihaknya mempertanyakan terkait prosedur penindakan yang dilakukan aparat tersebut. "Tata lakunya dalam menghadang dan lain-lainnya,” kata Sugeng.

Sementara, Kanit Pidsus Ipda Nurmansyah, mengakui jika tiga orang tersebut merupakan anggotanya.

Nurmansyah menjelaskan, mobil yang jadi incaran anggotanya itu diduga memiliki STNK ganda. Dugaan itu berdasarkan pengaduan dari seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil HRV tersebut. Karenanya, menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan beberapa tahapan. "Menghentikan kendaraan, menunjukkan surat perintah, dan membawanya ke kantor polisi," kata Nurmansyah.

Nurmansyah melanjutkan, setelah ditindaklanjuti ternyata benar muncul dua STNK pada kendaraan tersebut. Dimana, pengadu mengklaim pemilik asli, dan Nina juga mengklaim yang sama.

Ia menambahkan, bahwa pengadu selanjutnya akan datang ke polresta. “Nanti akan ketahuan mana yang salah dan benar," ujarnya. (peb/don)


Share to