Perhutani Laporkan Illegal Logging, Polisi Tangkap Dua Warga Krucil

Zainul Rifan
Sabtu, 02 Oct 2021 16:50 WIB

PENCURIAN: Dua pelaku pencurian kayu yakni Sadin (kanan) dan Rasyid tak banyak bicara saat ditunjukkan ke awak media. Mereka terancam 5 tahun penjara karena aksi kriminalnya tersebut.
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Sadin, 70, dan Rasyid 39, warga Desa Pandanlaras, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo diamankan anggota Polres Probolinggo. Keduanya disangka melakukan pencurian kayu di kawasan hutan lindung yang menjadi wilayah Perhutani setempat.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, keduanya tertangkap tangan saat melakukan aksinya. Karena itu, tak hanya mengamankan oelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. “Termasuk alat yang digunakan,” katanya pada sejumlah awak media saat rilis di Mapolres Probolinggo, Sabtu (2/10/2021).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya 24 balok kayu jenis mahoni, 6 kayu jenis wangkal, dan sebuah gergaji mesin yang digunakan pelaku untuk memotong kayu.

Pengamanan bermula saat polisi mendapatkan laporan dari anggota perhutani Desa Pandanlaras terkait aksi illegal logging yang dilakukan warga sekitar. Polisi pun bergerak menuju lokasi dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti. “Saat diamankan, mereka sedang memotong kayu,” katanya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam mendekam di penjara selama 5 tahun karena melanggar pasal 18 ayat 1 huruf b subsider pasal 83 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (zr/sp)

Share to
 (lp).jpg)