Perkosa Anak Pemilik Warung Kopi, Pemuda Asal Bantaran Terancam 15 Tahun Penjara

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 23 May 2021 07:44 WIB

Perkosa Anak Pemilik Warung Kopi, Pemuda Asal Bantaran Terancam 15 Tahun Penjara

TAK BERKUTIK: Polisi menunjukkan AEP usai membekuknya di sebuah jalan dekat rumahnya, di Kecamatan Bantaran. Ia ditangkap lantaran memerkosa anak pemilik warung kopi Desember 2020.

PROBOLINGGO TADATODAYS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), bersama Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan AEP, 21, warga Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, AEP diduga menyetubuhi pelayan warung kopi yang berusia 15 tahun, warga Kecamatan Tegalsiwalan.

AEP diamankan Jumat (21/5/2021) sekira pukul 14.00 WIB, di jalan umum masuk Kecamatan Bantaran. Sehari-hari, korban yang berinisial PU ini membantu orangtuanya berjualan kopi di warung kopi yang menjadi satu kompleks dengan rumah yang ditinggalinya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso menuturkan, kejadian persetubuhan itu terjadi pada bulan Desember 2020. Saat kejadian, orang tua korban sedang tidak ada di rumah. Korban seorang diri melayani para pembeli yang biasanya ngopi di warung milik oangtuanya tersebut.

Kemudian pelaku datang untuk membeli kopi. Karena melihat warung dan rumah korban sepi, AEP lantas membujuk korban untuk berhubungan intim. Namun, korban menolak. Karena ditolak, pelaku pun memaksa dan mendekap tubuh korban.

Korban berusaha berongtak, namun tenaganya alah kuat oleh pelaku. AEP juga membekap mulut korban sehingga tak bisa berteriak. Pelaku juga mengancam korban jika berteriak. Alhasil, korban pun tak bisa berbuat banyak. “Selama ini pelaku memang sering ngopi di warung itu,” kata AKP Rizky, Sabtu (22/5/2021).

Setelah selesai memuaskan hasratnya itu, pelaku langsung pulang. Ketika orang tua korban sampai di rumah, korban langsung menceritakan perbuatan keji pelaku. Tak terima, orang tuanya langsung melapor ke Mapolres Probolinggo. “Setelah mendapat laporan, kami lakukan serangkaian penyelidikan,” ujar perwira asal Surabaya ini.

Penyelidikan itu berhasil mengantongi nama dan keberadaan pelaku. Butuh waktu cukup lama, yakni 5 bulan sebelum polisi berhasil meringkus AEP. Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81  UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zr/sp)


Share to