Perkosa Santrinya, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditangkap

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 08 Jul 2022 06:09 WIB

Perkosa Santrinya, Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Ditangkap

DIBEKUK: Polresta Banyuwangi menunjukkan tersangka FZ yang berhasil dibekuk dari tempat persembunyiannya di Lampung Utara, berikut barang bukti telah yang diamankan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kasus asusila di lingkungan pondok pesantren (ponpes) juga terjadi di Kabupaten Banyuwangi. FZ, seorang pengasuh ponpes di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (5/7/2022) lalu berhasil dibekuk lantaran disangka telah mencabuli dan memerkosa 6 santrinya. 

FZ berulang kali mangkir dari panggilan dari pihak kepolisian, setelah perbuatan bejatnya dilaporkan oleh pihak keluarga korban. Alhasil, FZ yang seorang mantan anggota DPRD tersebut berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada Selasa lalu setelah bekerjasama dengan Polres Lampung Utara.  "Pelarian yang dilakukan FZ sejak tanggal 19 Juni, dari tempat lembaga pendidikan dan pindah ke beberapa tempat hingga ke Lampung Utara," ungkapnya saat merilis kasus ini, Kamis (7/7/2022).

FZ sempat kabur dan bersembunyi di rumah temanya di wilayah Lampung Utara. Namun, pihak kepolisian dapat melacak keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya. "Penangkapan FZ setelah kami lakukan penjajakan dan pelaku tepat hari ini pukul 10.00 diterbangkan dari Jakarta menuju ke Banyuwangi," jelasnya.

Kombes Mille menambahkan, FZ telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 28 Juni 2022. FZ sudah tiga kali mangkir dari panggilan kepolisian. "Setelah kita tetapkan menjadi tersangka serta beberapa kali mangkir dari panggilan, akhirnya kita jemput paksa," bebernya.

Perbuatan asusila FZ dilakukan terhadap korban sejak tahun 2021 dan terbaru dilakukan pada Mei 2022. Perbuatan itu baru terungkap setelah para korban pulang kerumahnya dan mengadu kepada pihak keluarganya.

Hal itu sesuai dengan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian pada 17 Juni 2022 tetang pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan FZ sekaligus sebagai pengasuh ponpes.

Kombes Mille menjelaskan, korban dari kasus ini berjumlah enam santri yang masih di bawah umur. Mereka adalah lima santri putri dan satu santri putra.  "Untuk sementara, santrinya yang diperkosa satu. Sedangkan lima santri dicabuli. Kita masih melakukan pengembangan lagi kasus ini, apakah ada korban lainya," ujarnya.

Adapun alat bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian para korban, uang Rp 500 ribu rupiah serta sebuah Handphone.

Dalam kasus ini tersangka FZ dijerat Pasal 82 atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 dengan penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (rl/why)


Share to