Perkosaan oleh Pengasuh Ponpes Modusnya Tes Keperawanan

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Friday, 08 Jul 2022 06:12 WIB

Perkosaan oleh Pengasuh Ponpes Modusnya Tes Keperawanan

BEJAT: Tersangka FZ yang berhasil diamankan Polresta Banyuwangi, dalam aksi bejatnya menggunakan modus tes keperawanan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - FZ, pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Singojuruh, Banyuwangi diamankan setelah dilaporkan mencabuli dan memperkosa 6 santrinya. Dalam melancarkan perbuatan asusilanya, FZ ternyata berdalih melakukan tes keperawanan atau wawancara seputar pendidikan.

 Saat merilis kasus ini pada Kamis (7/7/2022), Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, FZ melakukan beberapa modus guna melabuhi santrinya. Dengan begitu, FZ leluasa melakukan perbuatan bejatnya.  "Modus yang digunakan FZ yakni dengan melakukan proses wawancara seputar pendidikan hingga berdalih dengan tes keperawanan," ujarnya.

Kombes Mille menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka FZ mengakui perbuatan tercela yang dilakukannya. Perbuatan bejat itu dilakukan FZ dari 2021 sampai Mei 2022. Namun, ulah bejat pelaku baru terungkap ketika sejumlah santri pulang ke rumahnya dan mengadu kepada keluarganya karena sudah tidak merasa nyaman di ponpes tersebut.

Sementara Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Subarnapraja menambahkan, perbuatan FZ dilakukan di waktu yang berbeda. Para korban dipanggil pelaku guna melakukan wawancara tentang pendidikan. "Tersangka lantas melakukan tes keperawanan. Untuk melihat korban masih perawan atau tidak, sehingga dilakukan pencabulan dan pemerkosaan," jelasnya.

Kompol Agus menambahkan kalau tempat yang digunakan tersangka untuk memperkosa dan mencabuli santrinya ialah tepat di rumahnya yang masih di sekitar ponpes. "Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya yang masih berada di satu tempat di lembaga pendidikan," ungkapnya.

Adapun beberapa alat bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini di antaranya ialah pakaian para korban, uang Rp 500 ribu, serta sebuah Handphone. "Terkait uang ini dari tersangka sebenarnya mahar, akan tetapi korban tidak menyetujuinya," ujarnya.

Selanjutnya, dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 82 atau 82 UU 17 tahun 2016 dengan penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (rl/why)


Share to