Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ketua FKUB Kota Probolinggo Probolinggo: Butuh Rumah Ibadah

Alvi Warda
Alvi Warda

Friday, 11 Jul 2025 14:23 WIB

Perkuat Kerukunan Umat Beragama, Ketua FKUB Kota Probolinggo Probolinggo: Butuh Rumah Ibadah

Ketua FKUB Kota Probolinggo saat menyampaikan urgensi rumah ibadah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pendirian Rumah Ibadah di Kota Probolinggo dinilai penting. Hal ini dinyatakan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Probolinggo Ahmad Hudri. Tujuannya untuk memperkuat kerukunan beragama.

Sebelumnya, FKUB Kota Probolinggo telah mengajukan hibah Kantor FKUB ke Pemkot Probolinggo. Satu lokasinya yakni eks kantor Banger Telecenter yang direncanakan untuk dihibahkan. Lokasinya berada di Jalan Jeruk Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih.

Ahmad Hudri mengatakan pendirian rimah ibadah telah disosialisasikan. "Kegiatan Sosialisasi dan Dialog tentang Mekanisme Pendirian Rumah Ibadah di Kota Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama," katanya saat diwawancara pada Jumat (11/7/2025).

Kebutuhan rumah ibadah tersebut, kata Hudri, disambut baik oleh Pemkot Probolinggo. "Bahkan pihak pemkot memberikan apresiasi positif terhadap inisiatif FKUB sebagai bentuk edukasi bersama untuk merawat dan memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Probolinggo," ujarnya.

Ia menegaskan urgensi kegiatan sosialisasi tersebut sebagai penjelasan dan pemahaman yang mendalam terkait mekanisme pendirian rumah ibadah. Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

"Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya persoalan atau kesalahpahaman dalam proses pendirian rumah ibadah di masa mendatang, khususnya di wilayah Kota Probolinggo," ucapnya.

Di Kota Probolinggo memang belum pernah tercatat ada kasus atau konflik antar agama. Namum demikian, pendirian rumah ibadah sebagai langkah preventif FKUB Kota Probolinggo. "Sejauh ini tidak ada. Makanya sebagai preventif, dilakukan edukasi melalui sosialisasi dan dialog," ucapnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan RW dapat memahami dengan baik prosedur pendirian rumah ibadah yang berlaku. "Lebih dari itu, mereka dapat berperan aktif dalam menjaga keharmonisan sosial serta terwujudnya kehidupan umat beragama yang rukun dan damai," tuturnya. (alv/why)


Share to