Permasalahan Tarikan Dana di SMKN 3 Diadukan ke Cyber Pungli, Komite Tak Gentar

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 07 May 2021 20:00 WIB

Permasalahan Tarikan Dana di SMKN 3 Diadukan ke Cyber Pungli, Komite Tak Gentar

ADUAN: Syafiuddin, salah satu wali murid SMKN 3 Kota Probolinggo saat menunjukkan surat aduan ke Polres Probolinggo Kota terkait tarikan dana di sekolah tersebut.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Permasalahan adanya sumbangan yang dituding masuk kategori pungutan di SMKN 3 Kota Probolinggo, berbuntut panjang. Wali murid Syafiuddin, yang mempermasalahkan tarikan dana Rp 1 juta tersebut mengadukannya  ke Cyber Pungli Polres Probolinggo Kota, Jumat (7/4/2021) siang.

Sebelumnya, Syafiuddin menyampaikan bahwa bila tak ada Iktikad baik dari komite dan pihak sekolah SMKN 3 dalam kurun waktu 3x24 jam, maka ia akan melapor ke Cyber Pungli.

Saat ditemui di halaman Mapolresta, Syafiuddin yang ditemani salah seorang LSM mengatakan, ia telah memberikan kesempatan kepada pihak komite dan sekolah untuk menyelesaikan apa yang dipermasalahkannya.

Mantan anggota DPRD setempat meyakini, bahwa tarikan dana di SMKN 3 itu bukan sumbangan melainkan pungutan sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam pengamatannya, tarikan dana itu dilakukan oleh sekolah. "Kepala sekolah melebihi batas kewenangannya, Seharusnya komite," katanya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Mulyono, menyatakan bahwa pihaknya sebagai PH dari Komite Sekolah. Sementara kepala sekolah dan Ketua PGRI sebagai pendampingnya.

Terkait aduan oleh Syafiuddin, Mulyono mengakunsiap mendampingi perkara ini. "Kita siap untuk proses hukum," ujarnya. (ang/don)


Share to