Pernah Dipenjara karena Curi Motor, Residivis ini kembali Masuk Bui karena Pil Koplo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 14 Nov 2020 19:07 WIB

Pernah Dipenjara karena Curi Motor, Residivis ini kembali Masuk Bui karena Pil Koplo

KEMBALI: Yusup, 40 warga Pakuniran saat diperiksa polisi. Lelaki ini pernah masuk penjara karena mencuri motor, kini kembali dibui karena mengedarkan pil koplo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pernah dipenjara atas kasus pencurian motor dan keluar melalui progam asimilasi covid-19 tak membuat Moh Supriyadi Ari Susanto jera. Lelaki 40 tahun yang kerap disapa Yusup ini malah mengedarkan pil koplo warna putih jenis Thrihexiphenidily.

Warga Dusun Krajan Rt 04/Rw 02 Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, ini pun ditangkap Polsek Pakuniran Pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Penangkapan berawal saat kepolisian Polsek Pakuniran mendapatkan informasi bahwa ada peredaran pil koplo di Desa Alaspandan, kecamatan setempat. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi nama pelaku. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya pada Selasa (10/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB, pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepedanya.

Penggeledahan terus dilanjutkan, dan polisi berhasil menemukan ribuan butir pil koplo warna putih jenis Thrihexyphenidyl di rumah pelaku. Satu hari setelah penggeledahan pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah temannya bernama Rahman, asal Desa Krobungan, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.

"Saat kita kesana yang bersangkutan  melarikan diri. Kemudian sehari setelah itu kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan pelaku berhasil kami amankan di rumah temannya," ungkap Aipda Dadang priyanto, Kanit Reskrim Polsek Pakuniran.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku, yakni tas pinggang warna hitam merk BELHIN yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 1,5 juta, ponsel merek Samsung warna putih silver, KTP pelaku dan sepeda motor bernopol N 2561 TCR beserta STNK-nya. Kemudian 1.045 butir pil warna putih jenis Thrihexyphenidyl yang ada di dalam kaleng. Dan 225 butir pil yang sama yang sudah dibungkus siap edar, serta seratus plastik klip kosong.

"Dia (pelaku, red) kenal saudara Rahman itu saat dia sedang berada di penjara bersama. Kebetulan dia hanya bertamu di sana (Rumah Rahman,red) dan tidak bilang kalau ada masalah ini. Cuma bilangnya ke Rahman hanya ada masalah keluarga, sehingga pelaku dibolehkan bermalam," jelasnya pada tadatodays.com

Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan dengan pasal 197 subsuder pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zr/hvn)


Share to