Perombakan Struktur Pengurus KONI Kota Pasuruan Dipermasalahkan

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Thursday, 18 Feb 2021 15:41 WIB

Perombakan Struktur Pengurus KONI Kota Pasuruan Dipermasalahkan

MASALAH: Surat Keputusan pengangkatan Ketua KONI Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso dari KONI Jawa Timur, yang menjadi permasalahan karena terjadi perombakan formatur.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Laju kepemipinan ketua baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan, Gangsar Sulistyarso, mengalami pertentangan. Hal itu terjadi karena sebagian pengurus KONI di masa kepemimpinan (alm) Herman Suyanto, menganggap pergantian pengurus harian lainnya tidak sah.

Dari catatan tadatodays.com, polemik di tubuh KONI tersebut bermula dari meninggalnya Herman Suyanto di tahun 2020. Padahal, saat itu ia baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua KONI Kota Pasuruan periode 2020-2024.

Pasca meninggalnya Herman, kemudian ditunjuklah Putu Sedana sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KONI Kota Pasuruan. Jabatan Plt tersebut memiliki batas waktu yakni enam bulan, sampai kemudian dilaksanakan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub).

Kemudian, pada 28 November 2020 digelar Muskotlub di salah satu rumah makan di Kota Pasuruan. Hasilnya, Gangsar Sulistyarso dipilih secara aklamasi oleh sekitar 30 peserta yang hadir.

Akan tetapi, permasalahan mulai timbul setelah Gangsar menyusun tim formatur dan merombak susunan pengurus KONI era Herman Suyanto. Padahal menurut AD-ART, masa kerja kepengurusan KONI adalah empat tahun berdasarkan hasil yang disusun formatur di era Herman Suyanto, dan masih belum habis masa berlakunya. "Ini malah ketua barunya mengganti seluruhnya," ujar salah satu pengurus KONI Kota Pasuruan era ketua (alm) Herman Suyanto, yang enggan disebut namanya.

Sementara menurut Bambang Tri Hascaryo, Sekretaris KONI Kota Pasuruan, pergantian susunan pengurus KONI Kota Pasuruan oleh Gangsar Sulistyarso sudah sesuai AD-ART. Gangsar yang terpilih hasil Muskotlub memiliki hak untuk menetapkan formatur. "Merujuk pada Pasal 19 Anggaran Dasar dan Pasal 28 ART KONI," katanya.

Mengenai beredarnya Surat Keputusan KONI Jawa Timur tanggal 28 Desember 2020, yang hanya mengesahkan Gangsar, tanpa susunan pengurus, Bambang mengatakan bahwa hal itu tidak masalah.

"Karena struktur KONI itu beda dengan struktur perangkat daerah," jelas Bambang saat ditemui tadatodays.com di Kantor KONI Kota Pasuruan, Selasa (16/2/2021)sore lalu.

Ia menambahkan, daripada pihaknya memusingkan pihak-pihak yang kecewa dengan susunan pengurus KONI baru, dirinya memilih fokus pada visi misi peningkatan kesejahteraan atlet dan pelatih Kota Pasuruan.

Sementara, tadatodays.com sudah mencoba menghubungi Sekretaris KONI Jawa Timur, Suwanto. Namun, telepon ataupun whatsapp dari wartawan tadatodays.com tidak dibalas. (ly/don)


Share to