Perpres 33/2020 Berlaku, Uang Saku DPRD Dipangkas

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Wednesday, 13 Jan 2021 18:36 WIB

Perpres 33/2020 Berlaku, Uang Saku DPRD Dipangkas

Ilustrasi

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan, membuat kantong para wakil rakyat tak setebal sebelumnya. Pasalnya, Perpres itu mengatur besaran uang saku pimpinan, sekretaris, anggota, dan staf di kantor DPRD yang dikurangi hingga 80 persen dari uang saku sebelumnya.

Misalnya, untuk perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke Semarang, para pimpinan DPRD hanya mendapatkan uang saku tidak sampai Rp 700 ribu. "Padahal sebelumnya untuk ketua dewan sekitar 2,5 juta rupiah. Kemudian wakil-wakil di bawahnya sedikit," ujar Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto kepada Tadatodays.com.

Raden juga membeber besaran uang saku yang diterimanya untuk perjalanan dinas ke Semarang, yakni sekitar 370 ribu rupiah. Itu, sudah termasuk biaya makan. “Kalau ke Surabaya tidak mendapat uang saku, kecuali acaranya di sana selama delapan jam," lanjut Raden.

Menurut Raden, hal tersebut menjadikan perjalanan dinas para anggota DPRD mengalami kendala karena besaran satuan harga dalam Perpres dinilai terlalu rendah. Padahal, saat berada di jalan tol rombongan dewan kerap berhenti di rest area untuk membeli makan dengan harga yang lebih mahal.

Tadatodays.com juga sempat meminta keterangan pada beberapa staf di Kantor DPRD Kota Pasuruan. Mereka pun mengakui pengeprasannya sangat besar. Sebab, selama berada di luar kota uang makan saat di hotel hanya dapat dua kali. Tak ayal, dari kondisi itu staf dewan pun tak lagi gembira saat mengikuti kunker. “Sekarang malas untuk ikut agenda kunker," ujar Kholil, salah satu staf.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki Hasan membenarkan adanya Perpres dan SIPD yang sudah mengatur besaran uang saku perjalanan dinas anggota dewan.

Karena itu, Ismail perlu memastikan apakah DPRD di seluruh daerah di Indonesia juga menerapkan SIPD tersebut. Menurutnya, jika DPRD Kota Pasuruan belum semestinya jangan dipaksakan untuk menerapkannya. “Dampaknya pada Silpa lagi," jelas Ismail.

Sementara, dampak penerapan Perpres nomor 33 tahun 2020 itu juga menimbulkan terlambatnya gaji ASN dan juga termasuk gaji anggota DPRD Kota Pasuruan. Dari yang seharusnya cair pada 4 Januari, terlambat cair pada 5 Januari. (ly/don)


Share to