Persipro Didiskualifikasi dari Liga 3 dan Didenda, Jun: Kami Dizolimi

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 20 Jan 2024 14:12 WIB

Persipro Didiskualifikasi dari Liga 3 dan Didenda, Jun: Kami Dizolimi

LIGA 3: Salah satu pertandingan yang dilakoni arek-arek Persipro 54 (kostum oranye) di putaran Liga 3 Jawa Timur. (dok. Persipro 54)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kabar mengejutkan datang dari kubu Persipro 54 Kota Probolinggo. Tim sepak bola kebanggaan arek-arek Kota Probolinggo ini dinyatakan didiskualifikasi dari putaran 16 besar Liga 3 Jatim. Karena dianggap melakukan pelanggaran, tim asuhan Ahmad Junaidi ini harus gugur lantaran kena diskualifikasi.

Tidak hanya didiskualifikasi, tim ini juga dikenakan sanksi sebesar Rp 30 juta. Lalu, dua pemain Persipro 54 juga kena sanksi denda masing-masing Rp 18.750.000 dan tidak boleh bermain di seluruh liga yang diadakan PSSI selama 6 bulan.

Dilansir dari pssijatim.com, sanksi berat itu dijatuhkan oleh Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jatim kepada tim dan pemain Persipro 1954, serta Panpel Persedikab Kediri di kompetisi Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim 2023 demi menjunjung sportifitas.

Disebutkan bahwa Komite Disiplin Asprov PSSI Jatim bersidang pada Jumat (19/1/2024) dipimpin Ketua Komdis H Makin Samiaji Rahmat. Siding ini terkait insiden yang terjadi di Stadion Canda Bhirawa saat laga babak 16 besar Liga 3 Kapal Api PSSI Jatim antara Persedikab Kediri vs Persipro 1954, Kamis (18/1/2024) siang.

Lalu rilis PSSI Jatim menyatakan bahwa berdasar pemeriksaan alat bukti dalam persidangan, diperoleh fakta bahwa pemain dan official Persipro 1954 secara besama-sama melakukan: provokasi terhadap penonton pendukung; intimidasi/ ancaman terhadap perangkat pertandingan; pemukulan perangkat pertandingan; pemukulan oleh official Persipro 1954 terhadap manajer Persedikab.

Hal ini dinilai melanggar Pasal 53 dan 78 Kode Disiplin PSS serta pernyataan deklarasi Pakta Integritas yang dibuat oleh Pelatih dan Pemain, pada tanggal 28 Nopember 2023.

Karena itu PSSI Jatim kemudian memberikan sanksi kepada Persipro 54 berupa denda Rp 30 juta yang dibayar melalui rekening Asprov PSSI Jawa Timur, serta mendiskualifikasi Persipro 54 dari babak 16 besar, Pertandingan Liga 3 Kapal Api PSSI Jawa Timur tahun 2023.

Selain itu, Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum pemain nomor punggung 22 atas nama Murdani dan nomor punggung 5 atas nama Deki Rolias Sandra. Sebab, keduanya dinilai melakukan pelanggaran Pasal 54 dan Pasal 61 Kode Disiplin PSSI.

Dua pemain ini masing-masing dihukum denda Rp18.750.000. Selain itu, dua pemain tersebut dihukum larangan bermain selama enam bulan pada semua pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan PSSI.

Kemudian untuk Persedikab Kediri selaku panpel pertandingan, dihukum denda Rp 5 juta karena dianggap gagal menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.

Pelatih Persipro 54 Ahmad Junaidi menyatakan kecewa dengan keputusan Komdis Asprov PSSI Jatim. Ia menilai sanksi yang diberikan terlalu berat. Junaidi secara tegas menyatakan tiidak ada pemainnya yang melakukan pemukulan.

"Jadi disebutkan jika ada yang terkena pukul, padahal tidak ada pemukulan sama sekali. Tidak ada yang memukul wasit, tidak ada yang memukul panitia pelaksana. Jadi kami merasa dizolimi," kata Jun, sapaan mantan pemain Persebaya dan Arema itu kepada tadatodays.com, Sabtu (20/1/2024) pagi.

Menurut Jun, sanksi diskualifikasi bisa diberikan ketika diketahui menyuap serta pemain yang tidak sah dan tetap dimainkan. Karena itu, Jun beranggapan bahwa di balik sanksi ini ada indikasi untuk menghentikan laju Persipro 54 di 16 besar.

"Saya berani bertaruh siapapun lawan Persipro 54 di 16 besar pasti kewalahan. Persipro 54 merupakan tim yang dianggap berbahaya, sehingga seolah dibuat kalah atau gugur," tegasnya.

Kemudian, dengan dijatuhkannya sanksi ini, maka otomatis Persipro 54 yang dijadwalkan sore ini bertanding melawan Persewangi, gagal. Tim yang berada di Kediri segera bertolak kembali ke Kota Probolinggo.

Disinggung upaya hukum serta sanksi denda yang telah diberikan, Jun masih akan berembuk dengan Askot PSSI Probolinggo. "Untuk banding hasil putusan, sudah tidak bisa. Sebab, putusan diberikan pada Jumat 19 Januari malam. Untuk masalah denda, kami akan berkoordinasi dengan manajemen dan PSSI Kota," tutur Jun. (mel/why)


Share to