Perusakan Tanaman Jagung Dihearing DPRD Banyuwangi

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 21 Apr 2022 19:31 WIB

Perusakan Tanaman Jagung Dihearing DPRD Banyuwangi

SOLUSI: Komisi I DPRD Banyuwangi memfasilitasi pemecahan masalah Perusakan tanaman jagung di lahan milik PTPN XII Pasewaran, melalui rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (21/4/2022).

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Puluhan petani Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Banyuwangi, Kamis (21/4/2022). RDP itu dilakukan buntut rusaknya tanaman jagung yang siap panen, di area milik PT Perkebunan Nusantara XII Pasewaran (PTPN XII Pasewaran).

Puluhan petani tersebut tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Sumber Sari Rukun. Selain petani, RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I Irianto itu juga dihadiri perwakilan dari Dinas Pertanian dan Pangan setempat, Forpimka Wongsorejo dan stakeholder terkait.

Diketahui, polemik itu mencuat setelah sekitar 5 hektar tanaman jagung siap panen milik petani diduga dirusak oleh PTPN XII Pasewaran. Sementara dari versi PTPN XII Pasewaran, perusakan yang dilakukan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Dimana, lahan yang dirusak tersebut telah habis masa sewanya.

Camat Wongsorejo, Ahmad Nurul Falah mengatakan, permasalahan itu dipicu dari batas sewa lahan yang berbeda setiap tahunnya.

Falah menerangkan, pemenang lelang lahan milik PTPN tersebut setiap tahunnya berbeda. Sehingga ketika lahan dikuasai pemenang lelang berikutnya, maka terjadi perbedaan kebijakan. Hal inilah yang diduga jadi penyebab pembabatan tanaman milik petani.

Selain itu, juga terdapat selisih waktu antara pemenang lelang lahan di bulan sebelumnya dengan pemenang lelang lahan di bulan berikutnya. “Lelang umpama menang bulan Februari, ke masyarakat kwitansinya Maret. Sehingga masyarakat tahunya selesainya Maret,” katanya.

Dengan adanya selisih tersebut, kata Falah, maka pemenang lahan berikutnya akan mengosongkan lahan yang telah ditanami oleh pemenang lahan sebelumnya. Padahal, lahan tersebut masih ditanami oleh pemenang lelang sebelumnya. “Inilah yang mungkin terjadi pembabatan itu," ujarnya.

Falah menuturkan, kelompok tani tidak banyak mengetahui tentang proses lelang yang dilakukan di Surabaya itu. Sebab, pihak yang mengikuti lelang merupakan badan usaha berbadan hukum. Sementara petani hanya menanam berdasarkan Kerjasama antara kelompok tani dengan badan usaha, seperti Usaha Dagang (UD).

Untuk mengantisipasi permasalahan serupa di kemudian hari, Falah mendorong kelompok tani untuk membentuk badan hukum tersendiri. "Sehingga tahun 2023 warga bisa ikut lelang," katanya.

Sementara, Ketua Komisi I Irianto mengatakan bahwa permasalahan ini muncul akibat kurangnya pemahaman dalam pengelolaan lahan milik PTPN. "Jadi kita harus memberi pembinaan dengan baik (kepada kelompok tani),” kata Irianto. (rl/don)


Share to