Pesan Kopi di Warung, Pengecer Togel Online Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 01 Jun 2022 14:58 WIB

Pesan Kopi di Warung, Pengecer Togel Online Diringkus

JUDI: Heru, warga Dringu, diringkus karena disangka menjadi pengecer judi togel online.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Heru, 35, warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, diringkus petugas Polsek Dringu.  Heru dibekuk karena menjadi pengecer judi togel online.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, tersangka Heru diamankan di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sekarkare, Kecamatan Dringu, pada Selasa (31/5/2022) malam.

Kala itu tersangka pelaku sedang memesan kopi, sambil menunggu pelanggan untuk membeli togel online Hongkong. Dengan sigap pihak kepolisian yang sudah mengawasi pelaku, langsung melakukan pengamanan. "Kami amankan bersama barang buktinya," terang AKBP Arsya, Rabu (1/6/2022).

BUKTI: Barang bukti judi togel online yang diamankan polisi dari tersangka

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 645 ribu hasil penjualan togel online, 1 unit handphone yang digunakan pelaku untuk menghubungi para pelanggannya, dan 4 lembar kertas coretan pemasangan judi. "Kami langsung bawa (tersangka, red) ke Mapolres Probolinggo," ucap Kapolres.

AKBP Arsya menceritakan, kasus ini mulanya diinformasikan oleh masyarakat melalui program “Halo Pak Kapolres” di nomor WhatsApp 085336338838. "Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," katanya.

Karena perbuatannya, tersangka pelaku terancam pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun. (zr/why)


Share to