Pesanan Barang Kreditan Berujung Laporan Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 01 Mar 2022 11:16 WIB

Pesanan Barang Kreditan Berujung Laporan Polisi

ADUAN: Mutmainah menunjukkan foto dirinya yang diunggah oleh salah satu akun facebook. Karena postingan tersebut, ia merasa dirugikan karena dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik. Mutmainah pun mengadukan postingan tersebut ke Polres Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Sebuah akun facebook diadukan ke Polres Probolinggo oleh Mutmainah, 24, warga Desa Matekan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Senin (28/2/2022). Akun tersebut dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ditemui usai melapor ke Polres Probolinggo, Mutmainah mengatakan bahwa akun tersebut telah mengunggah foto dirinya dengan keterangan bahwa dirinya seorang penipu. Akun tersebut juga menyebutkan bahwa dirinya telah membeli barang secara kredit tapi tidak dibayar.

Mutmainah mengatakan, unggahan itu sudah dilakukan sekitar seminggu yang lalu. Janya saja ia baru mengetahui dari salah seorang temannya tentang unggahan tersebut. Alhasil, iapun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.

Wanita yang karib disapa Iin ini bercerita, dirinya intens komunikasi dengan pemilik akun sejak Januari 2022. Sebab, nasabah Iin meminta barang kreditan berupa kompor, mukenah, karpet dan tempat jemur pakaian.

Tapi karena Iin tidak memiliki stok barang yang diminta, iapun membelikannya ke pemilik akun. "Saya bayar DP Rp 300 ribu, untuk harganya Rp 1,2 juta," terangnya pada tadatodays.com.

Namun saat setoran pertama, nasabahnya justru tidak jadi membeli barang tersebut. Karena itu, Iin mulai menjelaskan kepada pemilik akun dan akan mengembalikan barangnya jika diperlukan.

Akan tetapi, pemilik akun tidak ingin mendengar penjelasan dari Iin. Hingga akhirnya muncul unggahan tersebut.

Ia menyayangkan postingan tersebut. Menurutnya, permasalahan itu bisa diselesaikan dengan baik dan tidak perlu mengunggah postingan yang merugikan dirinya. "Makanya saya adukan ke polres," ucapnya.

Sementara, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Mukhtar membenarkan adanya pengaduan tersebut. Menurutnya, kepolisian lebih mengedepankan restorative justice atau mediasi kedua belah pihak.

Namun jika proses mediasi tidak menemukan titik terang, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. "Nantinya perkara ini akan kami lanjut, hingga ke proses penyidikan," tuturnya. (zr/don)


Share to