Petani di Lumbang Pasuruan Diciduk Polisi karena Nyambi Jualan Bubuk Mercon

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 02 Mar 2026 19:26 WIB

Petani di Lumbang Pasuruan Diciduk Polisi karena Nyambi Jualan Bubuk Mercon

PETASAN: Bubuk petasan yang disita polisi dari rumah SH.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - SH (43), seorang petani di Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi. Senin (2/3/2026), SH dibekuk gara-gara mencari penghasilan tambahan dengan menjual bubuk mercon.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan bubuk petasan beserta sumbu tanpa izin. “Petugas menindaklanjuti informasi dari warga. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, benar ditemukan adanya aktivitas penjualan bubuk petasan dan kertas sumbu tanpa dilengkapi izin,” ujar Joko.

Dalam penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 40 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat sekitar 3,045 kilogram serta 35 lembar kertas sumbu.

Dari hasil interogasi awal, SH mengakui telah memperjualbelikan bubuk petasan dan sumbu tersebut. Ia mengaku membeli bahan dari seorang penjual keliling yang tidak diketahui identitasnya, lalu mengemasnya dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual kembali.

“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya untuk mendapatkan tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang larangan membuat atau menyimpan bahan peledak tanpa izin. "Saat ini, SH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lumbang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul bahan petasan tersebut," kata Joko. (pik/why)


Share to