Petugas Penjaga Perlintasan KAI di Pasuruan Dibekuk Polisi, Diduga Jadi Bandar Pil Koplo

Amal Taufik
Friday, 24 Apr 2026 14:49 WIB

PIL: Barang bukti pil trihexypenidyl atau pil koplo yang diamankan polisi.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Seorang petugas penjaga perlintasan kereta api di wilayah Pasuruan terseret kasus peredaran obat keras berbahaya. Pria berinisial AA (38) diamankan polisi bersama ribuan pil trihexyphenidyl yang diduga hendak diedarkan.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota pada Jumat (23/4/2026) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan AA yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga perlintasan KAI ditangkap di dalam rumahnya. “Dari tangan tersangka AA, petugas menemukan sekitar 2.000 butir pil diduga trihexyphenidyl atau pil koplo,” kata Junaedi.
Penangkapan AA menjadi pintu masuk pengembangan kasus. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut didapat dari pria lain berinisial N (38).

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 01.30 WIB, petugas bergerak dan berhasil mengamankan N di lokasi berbeda. Dari tersangka kedua ini, polisi menyita 11.000 butir pil serupa. “Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 13 ribu butir pil,” imbuhnya.
Selain pil, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain seperti ponsel milik kedua tersangka dan wadah penyimpanan obat. Kasus ini kini masih dalam pengembangan. Polisi mendalami jaringan peredaran serta kemungkinan distribusi pil ke wilayah lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin. “Masih kami dalami perannya masing-masing, termasuk jalur distribusinya,” kata Junaedi. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)