Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Ditangkap Edar Pil Koplo, Begini Tanggapan KAI

Amal Taufik
Amal Taufik

Sabtu, 25 Apr 2026 05:22 WIB

Petugas Penjaga Perlintasan Kereta Ditangkap Edar Pil Koplo, Begini Tanggapan KAI

Manajer Humas dan Hukum KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro

PASURUAN, TADATODAYS.COM - PT KAI Daop 9 Jember angkat bicara terkait penangkapan seorang penjaga perlintasan kereta api yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya. Pihak KAI memastikan peristiwa tersebut tidak berdampak pada operasional perjalanan kereta api.

Konfirmasi ini disampaikan menyusul pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yang mengamankan seorang pria berinisial A.A (38). Ia diketahui bekerja sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api, namun bukan pegawai langsung KAI, melainkan pekerja dari anak perusahaan KAI.

Manajer Humas dan Hukum KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyatakan, saat diamankan oleh aparat kepolisian, yang bersangkutan tidak sedang menjalankan tugas dinas.

“Yang bersangkutan tidak dalam kondisi berdinas saat diamankan, sehingga tidak mengganggu operasional perjalanan kereta api,” ujar Cahyo dalam keterangan resmi yang diterima tadatodays.com, Jumat (24/4/2026).

KAI juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. “Perusahaan mendukung proses hukum dan akan mengambil tindakan tegas apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 9 Jember menyebut akan terus memperkuat pengawasan serta pembinaan terhadap seluruh petugas, termasuk yang berada di bawah naungan anak perusahaan. "Langkah ini dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api tetap terjaga," pungkas Cahyo.

Kasus ini sendiri masih dalam penanganan kepolisian dan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. (pik/why)


Share to