PH SMKN 3 Bantah Kabar Adanya Pungutan, Syafiuddin Ancam Lapor Polisi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 05 May 2021 23:28 WIB

PH SMKN 3 Bantah Kabar Adanya Pungutan, Syafiuddin Ancam Lapor Polisi

MEMANAS: Kepala SMKN 3 Kota Probolinggo Siti Romlah, saat menunjukkan surat pernyataan kesediaan wali murid didampingi penasihat hukum Mulyono (kanan) dan Ketua PGRI setempat Zainul (kiri).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kabar dugaan tarikan sumbangan oleh Komite Sekolah SMKN 3 Kota Probolinggo yang dipermasalahkan oleh salah satu wali murid yaitu Syafiuddin, diklarifikasi oleh pihak sekolah. Melalui Penasihat Hukum (PH) dari PGRI Kota Probolinggo, Mulyono, menyebut kabar pungutan itu adalah hoaks.

Hal itu disampaikan Mulyono saat ditemui ditemui di SMKN 3 Kota Probolinggo pada Rabu (5/5/2021). Saat itu, ia juga ditemani Ketua PGRI kota Probolinggo Zainul dan Kepala SMKN 3 Siti Rohmah.

Mulyono menjelaskan, kabar bahwa SMKN 3 melakukan pungutan Rp 1 juta kepada wali murid, serta jika tidak membayar tak mendapatkan kartu ujian semeseter genap adalah palsu alias hoaks.

Kata Mulyono, penarikan itu dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme dan yang menarik sumbangan adalah Komite Sekolah.  Besarannya pun sudah dibicarakan melalui rapat bersama wali murid. "Maksimal 1 juta, bagi yang tidak mampu tak apa-apa tidak membayar," katanya.

Sebab, sumbangan itu merupakan inisiatif wali murid dengan menyesuaikan kemampuan untuk membayar atau tidak membayar. Seperti contoh, kata Mulyono, surat pernyataan yang disiapkan itu sifatnya sebagai bukti agar tidak terjadi masalah ke depannya. "Pembayaran di surat penyataan ini ada 200 ribu dan 500 ribu," katanya, sambil menunjukkan bukti pernyataan wali murid.

Mulyono menyebutkan, sebanyak 980 murid dan wali murid dari kelas 10 sampai 12 ditarik sumbangan secara variasi. Penggunaannya pun untuk kepentingan siswa sendiri. "Fisik maupun non fisik," katanya. Ia juga menyebut, bahwa wali murid yang protes hanya 1 orang saja yaitu Syafiuddin.

Dikonfirmasi terpisah, Syafiuddin justru mempertanyakan legalitas Mulyono yang bertindak sebagai PH dari PGRI dan penunjukkan dari pihak sekolah. Sebab, yang dipersoalkan olehnya  adalah komite sekolah.

Syaifiudin menerangkan, bahwa yang memiliki kewenangan menggalang dana Sesuai Kemendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah adalah komite sekolah itu sendiri ."Sekolah tidak boleh," ujar Syafiuddin.

Sesuai regulasi tersebut, ia menilai bahwa ada perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Nah, dalam kasus ini, Syaifiudin mengaku memiliki bukti dan pengakuan dari kepala sekolah bahwasanya ada surat pernyataan penandatanganan Surat Pernyataan terkait tarikan dana tersebut. "Apalagi ditambah materai 3000, itu sudah mengikat secara hukum," ujarnya.

Karena itu, jika pernyataannya dinilai salah dan dibantah oleh PH, maka mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini siap jika dilaporkan melanggar Undang-undang ITE sebab dirinya  Pasalnya, ia berani memiliki dasar sebagai wali murid. 

Terkait informasi yang menyebut bahwa hanya dirinya saja yang memprotes kebijakan tarikan dana itu, pria yang karib disapa Udin ini mengklaim bahwa ada 20 persen wali muird yang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Selanjutnya, Udin siap menawarkan solusi. Udin juga masih menunggu itikad baik dari komite sekolah Untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan wali murid meskipun dalam praktiknya yang menarik adalah pihak sekolah.

Tapi jika itikad baik itu tidak dilakukan dalam kurun waktu 3 kali 24 jam, ia bakal melaporkan ke Cyber Pungli Polres Probolinggo Kota. (ang/don)


Share to