Pj Wali Kota Tinjau Eks UPTD yang Akan Dipinjam Pakai Kantor Bawaslu

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Sabtu, 06 Jul 2024 06:35 WIB

Pj Wali Kota Tinjau Eks UPTD yang Akan Dipinjam Pakai Kantor Bawaslu

UPTD: Pj Wali Kota Nurkholis didampingi jajaran kepala OPD terkait, meninjau eks UPTD Disdikbud Kecamatan Kademangan, Jumat (5/7/2024).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pj Wali Kota Probolinggo Nurkholis meninjau salah satu aset Pemkot Probolinggo yang rencananya dipinjam pakai kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Didampingi jajaran kepala OPD terkait, Pj Wali Kota Nurkholis meninjau eks UPTD Disdikbud Kecamatan Kademangan, Jumat (5/7/2024).

Pj Wali Kota Nurkholis mengatakan, kedatangannya untuk melihat secara langsung aset pemerintah yang ada. Pasalnya, ia pun baru mengetahui kondisi aset tersebut. "Jadi mulanya kami mendapatkan surat permintaan penggunaan aset. Sebab dari tahun ke tahun Bawaslu Kota Probolinggo belum memiliki kantor. Setelah dicek, ada beberapa alternatif. Namun masih ada yang dipakai, sehingga dipilih tempat ini," katanya.

Ditanya masalah kondisi yang masih perlu perbaikan, Nurkholis menegaskan akan menjadi tanggung jawab si peminjam. "Untuk masalah perbaikan, itu menjadi tanggung jawab yang makai. Apalagi kami juga tidak ada anggaran ke sana," imbuhnya.

Menyikapi hal itu, salah satu komisioner Bawaslu Kota Probolinggo Putut Gunawarman yang turut mendampingi mengatakan jika Bawaslu menunggu Berita Acara Serah Terima (BAST) panjam pakai gedung tersebut. "Infonya dua minggu lagi BAST sudah bisa ditandatangani," kata Putut.

Kondisi ruangan masih belum layak lantaran kotor dan perlu perbaikan dengan alokasi yang cukup tinggi. Untuk itu, Bawaslu Kota Probolinggo akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi. "Untuk biaya perbaikan detailnya kami kurang tahu. Sebab dari kami tidak ada yang punya basic pertukangan. Namun, melihat kondisinya, maka diperlukan biaya yang cukup besar," imbuh Putut.

Nantinya gedung yang akan dijadikan kantor itu masih akan dibuat penyekat, dan tambahan dua kamar mandi. Dengan demikian, maka dipastikan dalam dua bulan ini gedung tersebut masih belum bsia difungsikan.

"Kami upayakan proses perpindahannya sebelum masa kampanye. Sementara masih berada di kantor lama yang masa kontraksnya sampai bulan Desember," tandas Putut.

Ditanya mengenai jeda waktu pinjam pakai gedung, Putut menegaskan masih belum mengetahui secara pasti. Nantinya akan dituangkan di BAST. Tetapi jika mengacu ke daerah lain, masa pinjam pakai selama 5 tahun. Selanjutnya akan dilakukan perbaikan BAST. (mel/why)


Share to