PKB Probolinggo Mulai Ajukan PAW Eny Kusrini

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 12 Apr 2022 19:17 WIB

PKB Probolinggo Mulai Ajukan PAW Eny Kusrini

PAW: Mustofa (kiri) telah menyerahkan surat PAW untuk anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB Eny Kusrini ke staf Sekretariat DPRD, Selasa (12/4/2022). Kini, DPRD tinggal menindaklanjuti surat tersebut dengan bersurat kepada Gubernur melalui Bupati.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo mulai memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk anggota DPRD setempat Eny Kusrini, dengan mengirimkan surat PAW ke sekretariat DPRD pada Selasa (12/4/2022). Proses itu dilakukan setelah kasus gugatan pemberhentian Eny sebagai anggota PKB telah inkrah.

Juru bicara DPC PKB Mustofa mengatakan, proses PAW itu dilakukan setelah kasus gugatan pemberhentian Eny dari partai PKB sudah dinyatakan inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 7 Februari 2022.

Mustofa menerangkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, proses PAW itu bisa dilakukan oleh partai politik dengan bersurat kepada pimpinan DPRD. "Itu dijelaskan dalam pasal 194," ucapnya.

Ia melanjutkan, selanjutnya pimpinan dewan memilik waktu maksimal 7 hari untuk mengirim surat kepada Gubernur melalui Bupati. Kemudian Gubernur diberi waktu maksimal 14 hari untuk menerbitkan surat pemberhentian.

Mustofa menilai, dalam kasus Eny tersebut, DPRD juga menjadi turut tergugat. Karena itu, menurutnya, DPRD sudah mengetahui perihal putusan MA tersebut sehingga sudah bisa memproses PAW Eny tanpa harus menunggu surat dari DPC PKB. "Harapannya, secepatnya dewan melakukan proses PAW ini," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra mengatakan, dirinya belum mengecek langsung surat dari DPC PKB tersebut. Jika surat tersebut benar adanya, maka pihaknya akan melakukan proses lebih lanjut sesuai tahapan yang diatur dalam UU Pemerintahan Daerah. "Jadi kalau dihitung, bisa 28-30 hari yang bersangkutan sudah bisa berhenti," kata Oka dari Fraksi Golkar itu. (zr/don)


Share to