PKPU Belum Siap, Penyintas Covid-19 di Rumah Karantina Belum Jelas Hak Suaranya

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Wednesday, 25 Nov 2020 21:23 WIB

PKPU Belum Siap, Penyintas Covid-19 di Rumah Karantina Belum Jelas Hak Suaranya

RUMAH KARANTINA: Disinfektasi rumah karantina bagi penyintas covid-19 di Gedung Gradika Bhakti Praja, Kota Pasuruan. Dalam Pilwali tahun ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan masih menunggu PKPU untuk pemungutan suara di sana (foto: Dokumen Dinas Kominfo Kota Pasuruan for Tadatodays)

PASURUAN, TADATODAYS.COM -Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Pasuruan hanya tinggal belasan hari lagi. Namun, proses pelaksanaan Pilwali tahun ini yang bersamaan dengan pandemi covid-19 masih enyisakan permasalahan yang berpengaruh pada perubahan aturan dan teknis. Mulai sosialisasi hingga pada hari H proses pemungutan suara pada 9 Desember nanti.

Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah fasilitas pencoblosan di rumah karantina dan selter-selter perawatan pasien covid-19. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan Royce Diana Sari mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS). Atau memfasilitasi warga yang memiliki hak suara, tapi dalam kondisi darurat.

“Di masa bukan pandemi biasanya kan ada TPS keliling yang mana ada petugas yang keliling ke rumah sakit membantu pasien yang memiliki hak suara untuk menggunakan hak suaranya. Tetapi, di masa pandemi ini kami sampai sekarang belum ada PKPU yang mengatur hal tersebut khususnya bagaimana fasilitasi bagi warga yang dirawat di rumah karantina,” ujar Royce (23/11).

Akan tetapi, menurut Royce pada prinsipnya KPU wajib memfasilitasi warga yang memiliki hak suara. Namun, pihaknya lebih mendulukan pemilih yang tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pemilih yang hadir di TPS.

Mengenai hak suara pasien covid-19 yang dirawat, pihaknya akan memfasilitasi setelah jam 12 siang dengan persetujuan saksi dan pengawas TPS.

“Bagaimanapun kami harus menyiapkan hal tersebut sambil menunggu PKPU turun. Untuk pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS atau  mempunyai KTP-el, bisa kami fasilitasi di atas jam 12 dengan persetujuan saksi dan pengawas TPS dengan juga memperhatikan jumlah surat suara,” terang Royce. (ly/hvn)


Share to