Plt Bupati Probolinggo Diizinkan Teken Perda-Perbup, Pilkades Dipastikan Sesuai Jadwal

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 19 Oct 2021 14:42 WIB

Plt Bupati Probolinggo Diizinkan Teken Perda-Perbup, Pilkades Dipastikan Sesuai Jadwal

LEGA: Dirjen Otoda Kemendagri Akmal Malik (kiri), memeriksa dokumen terkait izin bagi Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko (kanan) untuk meneken Raperda Kabupaten Probolinggo dan Peraturan Bupati. (foto: HPRT Pemkab Probolinggo)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Gonjang ganjing jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahap II sudah menemukan titik terang. Pasalnya, penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilkades oleh Plt. Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, sudah mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Diketahui, jika tidak mendapat izin dari Kemendagri, maka  Timbul Prihanjoko yang berstatus Plt Bupati tidak bisa meneken setiap perbup atau perda.

Hal itu disampaikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Pemkab Probolinggo Heri Sulistyanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (19/10/2021).

Heri mengatakan pada dasarnya jadwal pilkades ini memang ditentukan oleh pemkab. Hanya saja, pemkab membutuhkan payung hukum terhadap pelaksanaan pilkades.

Payung hukum yang dimaksud adalah perbup yang mengatur tentang pilkades. Sehingga dengan diizinkannya Plt. Bupati untuk menadatangani perbup itu, maka jadwal pilkades serentak dipastikan akan sesuai dengan rencana. "Tahapannya bisa segera dimulai," terangnya, pada tadatodays.com.

Heri menjelaskan pemberian izin dari Kemendagri itu tidak luput dari usaha Plt. Bupati, yang mengawal langsung permintaan izin tersebut. Dimana pada Senin (18/10), Plt. Bupati yang ditemani Kabag Hukum Priyo Siswoyo, dan pegawai keuangan, serta pegawai DPMD  pergi ke Kantor Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kemendagri di Jakarta untuk membahas perihal tersebut.

Setiba di kantor tersebut sekira pukul 13.00 WIB, rombongan Plt Bupati ditemui langsung oleh Dirjen Otoda Akmal Malik.

Ada beberapa pembahasan yang dilakukan saat ini, salah satunya terkait permohonan izin penandatanganan perbup. "Tidak dalam rangka menemui KPK," katanya.

Hery menambahkan bahwa pengawalan dari Plt. Bupati Timbul Prihanjoko ini perlu diapresiasi. Karena jika agenda permintaan izin penandatanganan perbup tidak dikawal langsung, bisa jadi pemberian izin masih akan disetujui sekitar satu minggu ke depan dari proses pengajuan izin. "Inilah ikhtiar beliau, agar roda pemerintahan tetap berjalan normal"  kata mantan kadishub itu.

Diketahui, pemberian izin tersebut tertuang dalam Surat Kemendagri tertanggal 18 Oktober 2021, perihal Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo, dan Rancangan Peraturan Bupati Probolinggo. Surat itu ditandatangani langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah pada Kemendagri RI, Akmal Malik. (zr/don)


Share to