PMII Pasuruan Soroti Dugaan Kegagalan Reklamasi Tambang usai Bocah Tewas Tenggelam di Winongan

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 11 Mar 2026 17:32 WIB

PMII Pasuruan Soroti Dugaan Kegagalan Reklamasi Tambang usai Bocah Tewas Tenggelam di Winongan

TKP: Lokasi bekas galian tambang di Winongan yang menelan korban tewas tenggelam.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Tragedi tenggelamnya seorang anak di bekas galian tambang di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, disoroti organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pasuruan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai peristiwa itu berkaitan dugaan lemahnya pengelolaan area pascatambang.

Korban diketahui bernama Muhammad Sofa Alfian (13) warga Desa Jeladri. Ia tenggelam saat bermain di sekitar genangan air yang terbentuk di lokasi bekas galian tambang di desanya itu. Selanjutnya, korban ditemukan meninggal dunia.

Ketua Bidang II PC PMII Pasuruan Andrik Budi Laksono mengatakan, kejadian tersebut tidak bisa semata dipandang sebagai kecelakaan biasa. Menurutnya, keberadaan lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka berpotensi membahayakan warga, terutama anak-anak.

“Peristiwa ini harus menjadi peringatan serius. Lubang bekas tambang yang tidak direklamasi atau tidak diberi pengamanan jelas menjadi ancaman bagi masyarakat,” kata Andrik, Rabu (11/3/2026).

Ia mengingatkan bahwa kewajiban reklamasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan selesai.

Selain melakukan penataan dan perbaikan kualitas lingkungan, pemegang izin usaha pertambangan juga diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan dana pascatambang di bank milik negara sebagai bentuk tanggung jawab terhadap dampak aktivitas tambang.

Menurut Andrik, keberadaan genangan air di bekas lokasi tambang di Winongan dapat menjadi indikasi bahwa kewajiban reklamasi belum dilaksanakan secara optimal.

Karena itu, PMII Pasuruan mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas tambang di lokasi tersebut. Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup status perizinan tambang hingga pelaksanaan kewajiban reklamasi.

“Kami juga meminta dilakukan audit terhadap tambang aktif maupun bekas tambang di Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi lubang tambang yang membahayakan masyarakat,” ujarnya.

Selain evaluasi, PMII juga mendesak langkah mitigasi segera, seperti penutupan lubang tambang berbahaya, pemasangan pagar pengaman, serta peningkatan pengawasan di area bekas tambang yang berada dekat permukiman warga.

"Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai berita duka semata. Harus ada evaluasi serius terhadap tata kelola pertambangan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Andrik menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut agar ada kejelasan tanggung jawab serta langkah nyata untuk mencegah tragedi serupa terulang. (pik/why)


Share to