Podcast Bersama Diskominfo, Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Hilal Lahan Amrullah
Hilal Lahan Amrullah

Tuesday, 07 Jun 2022 19:28 WIB

Podcast Bersama Diskominfo, Bea Cukai Probolinggo Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

RILIS MEDIA: Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu (kiri) dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno (tengah) saat memberikan penjelasan terkait program Gempur Rokok Ilegal pada awak media.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo terus melakukan sosialisasi berkenaan dengan peredaran rokok ilegal. Hal itu dilakukan agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui mana rokok legal dan ilegal.

Seperti yang dilakukan KPPBC TMP C Probolinggo melalui podcast Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Probolinggo, Selasa (7/6/2022). Podcast menurut Bea Cukai merupakn salah satu sarana yang tepat untuk berinteraksi dengan masyarakat secara luas.

Podcast yang digelar di studio Radio Bromo FM, Gedung Islamic Centre (GIC), Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo itu menghadirkan dua narasumber. Yakni, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo Nangkok P. Pasaribu dan Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo Ali Kusno.

Nangkok –sapaan akrabnya- menjabarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). PMK tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 206 mengenai perihal yang sama.

Ada sejumlah perbedaan antara PMK 206 dengan PMK 25. Pada PMK 206 peruntukan DBHCT yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum. Sementara PMK 215, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan,  dan 10 persen untuk penegakan hukum.

SOSIALISASI: KPPBC TMP C Probolinggo dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo berdiskusi mengenai program Gempur Rokok Ilegal dalam upaya menekan peredaran rokok tanpa izin.

“Ini karena urgensi, tidak ada pengaruhnya dengan penindakan. Tanpa DBHCHT, penindakan jalan terus,” tegas Nangkok. Lebih lanjut ia menjelaskan, 50 persen untuk ksejahteraan masyarakat itu mencakup kegiatan program peningkatan kualitas tembakau. Seperti pelatihan, penanganan panen dan pasca panen, serta penerapan inovasi teknis.

Selain itu juga termasuk program pembinaan industri seperti pendataan pengawasan kepemilikan penggunaan mesin pelinting rokok dan sebagainya. Alokasi tersebut juga untuk pembinaan lingkungan sosial. “Sasarannya adalah buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” tegasnya.

Saat ini bea cukai setempat melaksanakan kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal. Program tersebut merupakan program yang terlaksana secara tahunan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat.

“Dari sisi sosialisasi, kami bekerjasama dengan Diskominfo. Dari sisi pemeberantasannya kami bekerjasama dengan Satpol PP. Jadi kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal ini adalah pengejawantahan PMK nomor 215," terangnya.

Terkait peredaran rokok illegal, angka pemberantasan tahun ini lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Pasalnya, selama pandemi kondisi perekonomian semakin menurun. Peredaran rokok ilegal semakin massif. Namun, pihaknya menurut Nangkin terus bekerja keras untuk memberantasnya.

Karakteristik kasus rokok ilegal di tiga wilayah kerja Bea Cukai Probolinggo berbeda-beda. Di Kota Probolinggo kebanyakan dari sisi distribusi rokok ilegalnya, sedangkan di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang dari sisi pelakunya.

“Kita pahami bersama, rokok itu merugikan kesehatan. Baik yang legal, apalagi yang ilegal jauh lebih berbahaya. Karena yang ilegal, tidak memperhatikan berapa persen kandungan tarnya berapa persen kandungan nikotinnya. Karena itu, belilah rokok ilegal. Pada penjual, jual rokok yang legal,” harapnya. (*/hla/sp)


Share to