Polairud Polres Probolinggo Sita Jaring Ilegal milik Nelayan Pasuruan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Tuesday, 15 Mar 2022 16:30 WIB

Polairud Polres Probolinggo Sita Jaring Ilegal milik Nelayan Pasuruan

ALAT TANGKAP: Petugas Polairud Polres Probolinggo menunjukkan perahu milik nelayan asal Pasuruan yang diamankan di perairan laut Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Selasa (15/3/2022). Pengamanan itu dilakukan karena alat tangkap yang digunakan tergolong ilegal.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polairud Polres Probolinggo menyita tiga jaring ilegal jenis trawl milik 3 orang nelayan asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat diintrogasi, tiga nelayan tersebut mengaku tidak mengetahui jika alat tangkapnya ilegal.

Tiga nelayan asal Desa Kedawang, Kecamatan Nguling itu adalah Subawi, 52, Mustafa, 38 dan Yunadi, 55. Mereka mencari ikan sampai di perairan laut Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Perahu kecil bermesin yang dipakai ketiga nelayan itu diketahui menggunakan jaring jenis trawl. Kendati demikian, mereka tak paham bahwa jaring tersebut merupakan alat tangkap ilegal dan tidak ramah lingkungan. Sementara dari hasil pemeriksaan kepolisian, hasil tangkapan ika mereka tidak banyak yakni hanya setengah kresek.

Kasat Polairud, AKP Slamet Prayitno mengatakan bahwa ketiga nelayan kecil ini diamankan karena menggunakan jaring jenis trawl. Pengamanan itu bermula dari pengaduan masyarakat, bahwa ada tiga nelayan asal Pasuruan masuk ke perairan Probolinggo. "Mereka kedapatan memakai alat tangkap yang dilarang undang-undang," katanya.

Slamet menuturkan bahwa sesuai dengan standar operasional prosedur Polairud, barang bukti alat tangkap ilegal tersebut akan diserahkan ke Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur. Sementara tiga nelayan tersebut diberikan sanksi berupa pembinaan tentang penggunaan jaring nelayan yang diperbolehkan. "Sedangkan kapalnya diserahkan ke pemilik. Sebab, mereka memiliki iktikad baik untuk mematuhi aturan yang berlaku," ucapnya.

Ia menambahkan, Polairud rugin menggelar patroli di perairan laut untuk mengantisipasi konflik nelayan antar wilayah. Yakni antara nelayan Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Kades Kedawang, Suharto, 49, saat mendampingi tiga nelayan tersebut mengakui tiga orang warganya itu telah menyalahi aturan penggunaan jaring tangkap ikan. Pihaknya bersyukur ketiganya masih diberikan pembinaan oleh petugas Polaroid.

Suharto juga akan berupaya untuk membantu warganya untuk mendapatkan alat tangkap ikan yang sah, melalui bantuan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur. "Saya sebagai kepala desa berusaha mengajukan (bantuan) kepada dinas terkait," ucapnya. (ang/don)


Share to