Polda Sulbar Ringkus Warga Probolinggo, Tersangka Penipuan Online

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 19 Sep 2020 11:59 WIB

Polda Sulbar Ringkus Warga Probolinggo, Tersangka Penipuan Online

DITERBANGKAN: Tiga pelaku penipuan online berkedok peminjaman uang berhasil menipu korban dari Sulawesi Barat dan meraup uang senilai hampir setengah miliar rupiah. Kini mereka diterbangkan ke Sulbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo bersama Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Diskripsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus tiga pelaku penipuan online. Yakni Muhammad Muklis, 32 tahun, Ayu Sinta Dewi, 25 tahun, dan Andi, 31 tahun. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan ketiganya bermula saat pihak Polres Pobolinggo mendapatkan informasi dari Diskripsus Polda Sulbar. Bahwasanya ada terduga pelaku penipuan online yang berasal dari Kabupaten Probolinggo. Saat ditelusuri, ternyata benar bahwa terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Besuk. Setelah itu Polres setempat melakukan penyelidikan terhadap pelaku, informasi pun didapat, bahwasanya kedua pelaku lainnya, Muklis dan Ayu, yang merupakan pasangan suami-Istri dan saat ini sedang berada di daerah Kraksaan.

Pihak kepolisian langsung bergerak dan membuntuti pelaku. Alhasil setelah sampai di tempat tinggalnya yang berdomisili di Kraksaan, kedua pelaku langsung ditangkap, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 18.00 WIB. Kemudian dilakukan pengembangan dan di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, pelaku lainnya atas nama Andi berhasil diamankan di rumahnya, di Kecamatan Besuk.

"Untuk ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda. Cuma ketiganya asli Besuk," ungkap, AKP Rizki Santoso, Kasat Reskrip Polres Probolinggo pada Tadatodays.com, Sabtu (19/9/2020).

Ketiga orang ini diduga melakukan penipuan terhadap Soleman, 60, warga Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat. Di mana saat itu korban tergiur untuk melakukan peminjaman online yang ditawarkan di akun Facebook. Kemudian korban langsung menghubungi nomer yang tertera di dalam akun tersebut. Lalu pelaku meminta korban untuk mentransfer uang terlebih dulu, sebagai tanda jadi.

Korban pun menuruti dan mentransfer secara berangsur-rangsur, hingga total uang yang ditransfer mencapai Rp 472 juta. Setelah cukup banyak, barulah korban menyadari jika tertipu dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulbar.

"Untuk modus pelaku sendiri adalah mereka mencoba membuat akun yang menawarkan pinjaman online. Saat itu korban yang berasal dari Sulbar tergiur dan menerima tawaran tersebut. Mentransfer beberapa uang yang totalnya sampai Rp 472 juta" Jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphne, beberapa KTP dan beberapa rekening yang digunakan untuk melakukan penipuan online.

"Setelah kami amankan bersama Polda Sulbar. Ketiganya (terduga pelaku, red) langsung di terbangkan ke Sulbar," tandas, polisi asal Surabaya ini. (zr/hvn)


Share to