Polemik Penertiban Sempadan Pantai di Jember, Terdapat Keterlanjuran

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Thursday, 15 Dec 2022 14:24 WIB

Polemik Penertiban Sempadan Pantai di Jember, Terdapat Keterlanjuran

RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Kabupaten Jember di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD, Rabu (14/12/2022) siang, membahas pengelolaan sempadan pantai.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Polemik tentang tambak ilegal yang menjamur di sempadan pantai selatan Kabupaten Jember masih belum berujung. Dari 33 tambak di sana mayoritas belum mengantongi izin. Karena itu, Komisi B DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas soal itu di ruang rapat Badan Musyawarah DPRD, Rabu (14/12/2022) siang.

Ketua Tim Penataan Aset Pemkab Jember Hendro Soelistijono mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan usaha dalam menertibkan sempadan pantai di pesisir selatan Jember. Beberapa tindakan yang telah dilakukan antaranya ialah memberikan peringatan pertama dan kedua kepada pihak tambak. “Lalu dilanjutkan dengan audiensi dengan pemilik tambak,” jelasnya usai RDP.

Terdapat beberapa hal yang terlanjur ada. Hendro menjelaskan, perlu menyadari bahwa ada banyak tahapan yang telah ada sebelumnya perkara menjamurnya tambak. Maksud dari hal tersebut ialah bagaimana mendefinisikan keterlanjuran tersebut, seperti halnya seberapa lama atau sebesar apa modal yang telah dikeluarkan oleh pihak tambak.

“Perlu kita sadari bahwa banyak tahapan yang sudah terlanjur dan hal ini yang harus kita definisikan tentang apa yang dimaksud dengan keterlanjuran. Keterlanjuran bisa dimaknai sebagai sudah berapa lama tambak itu sudah ada, 10 tahun kah atau sebesar apa modal yang sudah dikeluarkan,” ungkapnya.

Dari sana, lanjutnya, akan ada kajian berupa win-win solution yang akan diambil nantinya. “Yang penting, kita dari tim penertiban  memberikan saran yang terbaik untuk pemanfaatan sempadan pantai,” terangnya.

Terkait itu, Hendro mengungkapkan, akan banyak pertimbangan di tim penertiban tambak itu karena terbentuk dari beberapa unsur. Hal pertama yang akan dipastikan ialah kepemilikan hak tanah. “Tentunya, kita tidak alergi tambak dan dalam RTRW disampaikan bahwa kawasan selatan itu digunakan sebagai tambak air payau,” katanya.

Mengenai teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Jember dengan salah satu tambak beberapa waktu lalu, Hendro menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih. Untuk mengatur itu, pihaknya perlu adanya Perda. “Untuk mengatur sebenarnya lebih kuat Perda, tetapi kita masih belum punya dan membuatnya pun butuh waktu lama. Mungkin diawali dengan Perbub dulu,” pungkasnya. (iaf/why)


Share to