Polemik Penurunan Papan Nama Muhammadiyah Banyuwangi Klir

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Monday, 14 Mar 2022 15:57 WIB

Polemik Penurunan Papan Nama Muhammadiyah Banyuwangi Klir

DAMAI: Papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo dan Aisyiyah Ranting Tampo telah berdiri di halaman Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Tegaknya papan nama itu sebagai tanda selesainya polemik pengelolaan masjid tersebut, yang diawali dengan diturunkannya plang tersebut.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Masyarakat Banyuwangi pernah digegerkan dengan polemik diturunkannya papan nama Pusat Dakwah Muhammadiyah Tampo dan Aisyiyah Ranting Tampo di Masjid Al Hidayah Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (25/2/2022). Pemicunya, karena ada warga setempat yang tidak lagi dijadikan takmir. Namun permasalahan tersebut mulai reda setelah dilakukan mediasi oleh Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur.

Mediasi itu dilakukan pada Minggu (13/3/2022) sekira pukul 09.00 WIB, di Masjid Al Hidayah di Desa Tampo, Kecamatan Cluring. Hadir dalam mediasi itu Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Jawa Timur. Warga yang menurunkan papan nama tersebut juga hadir untuk bertabayun.

Rahmat, salah satu warga yang menurunkan plang Muhammadiyah mengatakan, pihaknya sebelumnya sangat kecewa dengan takmir Masjid al Hidayah yang menyingkirkannya dari kepengurusan. "Padahal kami berlima sebelumnya ikut merenovasi Masjid Al Hidayah Tampo mulai awal, dengan pendanaan yang sangat kurang pada saaat itu," katanya.

Rahmat menuturkan, ia bersama empat orang lainnya membangun masjid serta merenovasi menggunakan dana hasil penggalangan dari masyarakat selama 8,5 bulan. "Hanya lima orang yang berjalan," katanya.

Karena itu, ia kecewa dengan takmir masjid saat ini yang telah mengeluarkannya dari kepengurusan. Ditambah lagi, keberadaan Masjid Al Hidayah sudah diperutukkan untuk masyarakat umum bukan khusus untuk organisasi Muhammadiyah. "Kami diperlihatkan surat yang delaminating tertera Masjid Jami’ Al Hidayah diperutukan untuk umum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat dan Penasihat Hukum PWM Jawa Timur Masbuhin mengatakan bahwa pihaknya sudah memusyawarahkan polemik tersebut degan baik dan lancar. "Semua bertabbayun atas permasalahan yang terjadi, sehingga hasilnya sudah terlihat dan klir," kata Masbuhin.

Diketahui, Masjid Al Hidayah itu berdiri di tanah yang dikelola oleh Pimpinan Muhammadiyah Ranting Tampo sejak 1973. Bahkan, dahulu, juga pernah berdiri lembaga pendidikan tingkat TK, SD, bahkan Sekolah Keguruan yang diinisiasi oleh Muhammadiyah.

Dari data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Banyuwangi, tanah tersebut sebelumnya milik H. Yasin yang diberikan kepada menantunya, Kiai Bakri.

Kemudian pada tahun 1992, Kiai Bakri menyerahkan tanah tersebut kepada Perserikatan Muhammadiyah melalui Ahmad Jamil selaku nadhir. Saat itu, Ahmad Jamil menjadi Ketua Pimpinan Muhammadiyah Ranting Tampo. Sebagai bentuk legalitas, tanah tersebut kemudian diterbitkan Akta Ikrar Wakaf. (rl/don)


Share to