Polisi Bekuk 2 Tersangka Pencuri Motor Pak RT di Kraton Pasuruan

Amal Taufik
Amal Taufik

Monday, 13 Apr 2026 17:59 WIB

Polisi Bekuk 2 Tersangka Pencuri Motor Pak RT di Kraton Pasuruan

KONPERS: Konferensi pers curanmor di Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus 2 tersangka pencuri sepeda motor milik seorang ketua RT di Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Keduanya kini ditahan di Rutan Polres Pasuruan Kota.

Tersangka masing-masing berinisial AR (50) warga Kecamatan Kejayan dan HL (28), warga Kecamatan Wonorejo. Mereka diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman rumah korban beberapa waktu lalu.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (4/4/2026). Saat itu korban yang berinisial MM (29) baru pulang dari pasar dan memarkir sepeda motornya di halaman depan rumah dengan posisi dikunci stang.

Beberapa saat kemudian sepeda motor tersebut hendak dipakai istrinya berangkat kerja. Namun istrinya kaget saat mendapati sepeda motor yang diparkir di depan rumah hilang.

Titus menjelaskan, bahwa para pelaku memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. Salah satu bertugas mengawasi situasi, sementara lainnya mengeksekusi pencurian.

“Modusnya berbagi peran. Satu mengawasi kondisi sekitar, satu lagi mengambil kendaraan milik korban,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Senin (13/4/2026).

Peristiwa itu terjadi saat korban, Misbahul Munir, memarkir sepeda motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah dalam kondisi terkunci setir. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. A.R. kemudian ditangkap meski sempat berusaha kabur.

Dari hasil pengembangan, pelaku lainnya, H.L., akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan Kota beberapa hari kemudian.

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Wonorejo dalam kondisi tanpa pelat nomor. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan.

“Motor sudah kami amankan dan akan dikembalikan kepada korban. Proses hukum terhadap pelaku juga terus berjalan,” tambah Titus.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara. (pik/why)


Share to