Polisi Periksa Empat Orang Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 05 Mar 2021 19:26 WIB

Polisi Periksa Empat Orang Kasus Jemput Paksa Jenazah Covid

LIDIK: Polres Probolinggo meminta keterangan terhadap empat orang yang terlibat kasus jemput paksa jenazah Covid-19. Mereka yang dimintai keterangan adalah keluarga dekat almarhum Lina.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum (RSU) Wonolangan, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Jumat (5/3/2021), telah ditangani Polres Probolinggo. Kini, polisi telah memeriksa empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan terhadap empat orang dalam kasus tersebut. “Keempatnya keluarga dekat almarhum,” kata Rizki.

Saat ditanya kasus apa yang diduga dilakukan oleh keempatnya, Rizki belum memastikan. “Masih kami dalami,” katanya.             

Diketahui, jenazah yang dijemput paksa itu atas nama Liana, 61, warga Desa Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Jenazah tersebut diambil paksa oleh sekitar 50 warga dan keluarga jenazah di RSU Wonolangan, sekira pukul 11.15 WIB.

Dari informasi yang dihimpun tadatodays.com, puluhan warga datang ke rumah sakit dengan manaiki motor dan sebagian lagi diangkut satu truk. Warga kemudian menerobos masuk ke ruang isolasi, tempat jenazah almarhum Burliana berada.

Humas RSU Wonolangan, Nyoman Suasti mengatakan, sebelumnya pasien Buliana masuk RSU Wonolangan pada Kamis (4/3/2021) kemarin. Sebelum dilakukan perawatan, pihak keluarga telah menandatangi surat pernyataan bahwa pasien akan ditangani secara prosedur Covid-19. Menurut Nyoman, hal itu sebagai langkah antisipatif dari rumah sakit.

Sementara, saat dilakukan photorontgen, pada tubuh pasien ditemukan gejala pneumonia. “Seperti, sesak napas, serta menurunnya kondisinya tubuh pasien di pagi hari,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada siapa saja yang mengambil jenazah Covid-19 secara paksa. Langkah tegas itu, pertama, satgas Covid-19 mengimbau warga untuk berhati-hati dalam proses penguburan jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kedua, pasca aksi itu akan dilakukan tracing. Ketiga, terkait penegakan hukum, yaitu tentang masalah pengrusakan dan penganiayaan kepada anggotanya yang bertugas mengamankan peristiwa itu.

Ferdy menegaskan, bahwa langkah warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19 bisa dijerat Undang-undang Karantina Kesehatan. Karenanya, ia mengimbau warga untuk melaporkan ke kepala desa setempat. “Atau menyerahkan diri secara langsung," katanya. (ang/don)


Share to