Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Penipuan Berkedok Pembelian Benih Padi

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 15 Nov 2021 23:02 WIB

Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Penipuan Berkedok Pembelian Benih Padi

KEJAHATAN: Anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat mengamankan salah satu pelaku (tiga dari kiri). Dari penangkapan satu pelaku itulah, polisi kemudian berhasil membekuk tiga pelaku lainnya. Sementara satu pelaku masih diburu.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Seorang pedagang benih jagung dan padi berinisial A, Warga Kabupaten Gresik, menjadi korban dugaan penipuan oleh empat orang kawanan pelaku asal Kota Probolinggo. Para pelaku berpura-pura membeli bibit jagung dan padi kepada korban, tapi tak membayar uang pembelian. Beruntung, para pelaku berhasil diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota pada Jumat (12/11) malam lalu.

Kasus tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku berinisial EK, yang kini masih diburu polisi. EK menghubungi korban melalui media sosial untuk membeli benih jagung dan padi. Keduanya pun sepakat dan bertemu di Jl. Semeru Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jumat malam itu.

Korban selanjutnya membawa benih pesanan EK dan mengangkutnya menggunakan kendaraan pikap, lalu bertemu di Jalan Semeru. Di lokasi tersebut, korban justru ditemui oleh empat orang pelaku berinisial M, S, MR dan AC. Tiga orang tersebut berasal dari Kecamatan Kanigaran, dan satu orang asal Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Saat bertemu dengan korban, keempat pelaku berbagi peran. Sebagian pelaku memindahkan benih jagung dan padi dari pikap korban ke pikap yang dibawa para pelaku. Sementara seroang pelaku lainnya mengajak korban untuk mengambil uang sebesar Rp 45 juta di bank BRI.

Saat menuju bank BRI, seorang pelaku mengendarai motor. Sementara korban membuntutinya dari belakang melewati Jl. Bengawan Solo, kemudian berbelok ke arah selatan menuju Jl. Mastrip.

Bukannya berhenti di bank, pelaku malah melarikan diri menuju Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Korban yang curiga akhirnya mengejar dan menabrak motor pelaku.

Perangkat Desa Kramat Agung, Misto yang mendapat informasi adanya penipuan transaksi tersebut langsung menghubungi kepolisian.  “Tapi pelaku berhasil kabur ke area persawahan" ujar Misto.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Triandani mengatakan Tim Opsal Reskrim Polres Probolinggo Kota mendapatkan laporan jika ada kasus penipuan.

Mendapatkan laporan itu, polisi bergegas menangkap satu orang pelaku. Dari hasil interogasi satu pelaku, polisi kemudian kembali menangkap tiga pelaku lainnya. “Sementara 1 orang lainnya (EK) masih DPO,” kata Teddy.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti. Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (ang/don)


Share to