Polisi Ringkus Seorang DPO Kasus Penganiayaan Tetangganya

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 16 Jan 2022 19:26 WIB

Polisi Ringkus Seorang DPO Kasus Penganiayaan Tetangganya

KRIMINAL: Udin (duduk), pelaku penganiayaan terhadap tetangganya diringkus Polsek Gending pada Sabtu (15/1) kemarin. Ia menjadi DPO Polsek Gending sejak 2015 silam. (foto: Polsek Gending)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polsek Gending berhasil mengamankan Udin, 35, warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (15/1/) kemarin, sekira pukul 04.00 WIB. Ia diamankan lantaran menjadi buronan atas kasus penganiayaan tetangganya, 2015 silam.

Kapolsek Gending, AKP Yuliana mengatakan pelaku diringkus di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Penangkapan itu dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Gending mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. "Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya pada tadatodays.com, Minggu (16/1).

Yuliana menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada 9 Juli 2015, sekira pukul 19.45 WIB. Kala itu, pelaku sedang mencari kepiting di tambak milik korban, Supandi, 50, yang tak lain tetangganya sendiri.

Saat mencari kepiting, pelaku ditegur oleh korban. Karena tak terima, pelaku tanpa basa basi langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah celurit yang dibawanya.

Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian dahi atas. Korban pun berteriak minta tolong, lalu dibawa ke puskesmas setempat oleh warga. "(Warga) juga melapor ke petugas Polsek Gending," katanya.

Sementara pasca kejadian, pelaku melarikan diri dan masuk DPO Polsek Gending.

Usai menjalani perawatan, korban kemudian pulang ke rumahnya pada 16 Juli 2015. Namun sayang, pada tanggal 17 Agustus 2015, sekira pukul 20.00 WIB, korban meninggal dunia karena infeksi luka di bagian kepala.

Akibat dari perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (zr/don)


Share to