Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Toko Peracangan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 30 Jul 2022 13:38 WIB

Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Toko  Peracangan

MIRAS: Penyitaan minuman keras (miras) yang dilakukan polisi di sebuah toko peracangan di Gading.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Samapta Polres Probolinggo berhasil mengamankan ratusan botol miras (minuman keras) berbagai merek dari sebuah toko peracangan di Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Total ada 20 dos berisi 273 botol miras yang diamankan pada Jumat (29/7/2022).

Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi mengatakan, tindakan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.  Dari informasi itu, Tim Bromo 1 Sat Samapta setempat langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke toko milik Satrulan, 58, warga Desa Condong.

Dengan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta, Tim Bromo 1 langsung menuju lokasi. "Ketika digeledah ternyata banyak ditemukan miras dalam botol," ujar Iptu Siswandi, Sabtu (30/7/2022).

Saat ditanya mengenai surat izin penjualan, pemilik toko tidak bisa menunjukannya. Alhasil ratusan botol yang disembunyikan di gudang penyimpanan sembako itu langsung diamankan ke Polres Probolinggo.

Total ada 273 botol yang terdiri dari berbagai merk, seperti Ice Land, Drum, Vodka, Anggur Merah, Anggur Putih, dan botol kemasan air berisi arak.  "Razia ini guna terjadinya tindak pidana akibat miras," katanya.

Selanjutnya, pemilik toko segera diberi peringatan dan diharuskan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. (zr/why)


Share to