Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Keroyok Temannya Hingga Tewas

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sabtu, 31 Oct 2020 21:47 WIB

Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Keroyok Temannya Hingga Tewas

DITANGKAP: Enam tersangka saat ditunjukkan di depan awak media oleh Polres Pasuruan Kota.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi berhasil meringkus 6 tersangka pelaku pembunuhan secara bersama-sama terhadap Enek Hendriyanto, 20. Pemuda Desa Kedawung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan itu meninggal dunia setelah dikeroyok dan ditusuk di depan SMPN 1 Lekok, Desa Branang, Kecamatan Lekok, sekitar pukul 23.30 Wib, Rabu (28/10/2020).

Ke enam orang yang mengeroyok Enek itu, kini ditangkap. Mereka adalah Lukman Hakim, 23, Warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton serta M Subkhi, 23, M Jainul 23, M Sidin 17, Ulil Azmi, dan M Jufri (20) seluruhnya dari Desa Branang, Kecamatan Lekok.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan sebelumnya, salah satu dari mereka ada yang kenal dengan korban.

Kasus sendiri berawal dari 6 orang ini yang sepakat untuk liburan di Pemandian Sumber Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan Rabu (28/10/2020) sekira pukul 11.00 WIB. Kebetulan di sana, mereka tidak sengaja bertemu dengan korban yang datang bersama temannya, Sona.

Setelah dari pemandian, 5 pemuda yang terbiasa mengamen ini mengikuti Ulil ke Desa Branang, Kecamatan Lekok. Ulil ke desa tersebut untuk mentato badannya. Tatoo artist-nya ialah korban Enak. Pekerjaan mentato ini selesai sekira pukul 20.00 WIB. Selepas itu, Enek mengajak 6 orang ini minum minuman keras di desa setempat.

Dua jam setelahnya, tanpa pamit korban meninggalkan lokasi pesta dengan berjalan kaki menuju warung kopi. Sampai di situ korban meminjam motor milik Karnadi yang merupakan teman dari ke enam tersangka. Korban beralasan mau pergi ke rumah Ulil. Sedangkan posisi Ulil masih ada di lapangan.

Selesai mabuk, kemudia 6 tersangka ini menuju warung kopi. Kemudian Ulil datang dan bertanya, "Di mana motornya cak?" tanya Ulil yang dijawab Karnadi, bahwa Enek yang membawanya dan digunakan menuju rumah Ulil.

Setelah dicek oleh Ulil, korban tidak ada di rumahnya. Merasa curiga jika korban melakukan penggelapan motor, akhirnya tersangka Ulil, Jufri, Subkhi, M Sidin, Jainul mencari korban di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Jatiroto, Kecamatan Lekok. Sedangkan tersangka Lukman Hakim, saksi Sona dan Karnadi menunggu di warkop.

"Karena tidak ada di TPI, mereka terus melakukan pencarian. Berselang satu jam, mereka melihat korban menaiki motor," ungkapnya.

Selanjutnya, aksi kejar-kejaran antaran tersangka dan korban tak terelakkan. Dari arah Utara, mereka mengejar korban sambil meneriaki maling. Sampai akhirnya korban terjatuh dari motor, namun masih berusaha melarikan diri. Tapi para pengejar ini tetap berhasil menangkap korban. Selanjutnya oleh para tersangka, korban ditendang dan dikeroyok secara beramai-ramai.

Lukman Hakim yang melihat ada keributan, mendatangi mereka.  ukannya melerai, Lukman malah mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menusukkan sajam itu 3 kali ke tubuh korban.

Setelah terkapar jatuh korban kemudia ditinggalkan. Lukman Hakim langsung pergi dari tempat dan membuang sajamnya serta sembunyi di rumah Jufri. Sementara tersangka lainnya pulang ke rumah masing-masing.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pisau badik dan sejumlah pakaian pelaku. Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara. (ang/hvn)


Share to